Foto Dok. Intel
Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH dengan Pimpinan Cabang (Pinca) PT. BPD Jawa Tengah Cabang Banjarnegara Yuli Prabowo, SH., dimana penandatanganan kerjasama ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Propinsi Jawa Tengah sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta seluruh jajarannya bersama PT. BPD Jateng dalam membangun sinergitas dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan serta penyelamatan keuangan/aset daerah. Kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara adalah merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi serta wewenang kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan pada pasal 30 ayat (2) menjelaskan "Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara ataupun pemerintah". baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk BUMN dan BUMD.
Foto Dok. Intel
Dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Kejari Banjarnegara dengan PT. BPD Jawa Tengah Cabang Banjarnegara, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Banjarnegara Dipo Iqbal, SH dan beberapa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sementara Pinca BPD Jawa Tengah Cabang Banjarnegara turut didampingi oleh Wakil Pemimpin Cabang Lili Widiyani, SE., Pemimpin Cabang Pembantu Klampok Muhamad Ridowi, MH., Pemimpin Cabang Pembantu Karangkobar B. Ernie Juliati, MM., Pemimpin Cabang Pembantu Wanadadi Dyah Ardiyatie Palupi, MM., serta Kasie Restrukturisasi & Penyelesaian Kredit Faizul Muttaqin, S.Kom. (Intel/Humas-KN.Bna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar