Tugas dan Fungsi Bidang Intelijen

 


Tugas dan Fungsi Bidang Intelijen

Tugas :
Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan intelijen yustisial di bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif, pelaksanaan keamanan dan ketertiban umum serta pengamanan pembangunan dan hasil-hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Fungsi :
Intelijen menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan intelijen yustisial berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen yustisial, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang idiologi, politik, keamanan dan ketertiban umum, ekonomi dan keuangan serta social budaya;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan penyelenggaraan produksi dan sarana intelijen serta pembinaan aparat dan pengendalian kekaryaan;
  4. Pembinaan dan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen yang lain;
  5. Pengamanan teknis di lingkungan intelijen dan pemberian pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja lain di bidang personil, kegiatan, materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi.