Tugas dan Fungsi Tindak Pidana Khusus
Tugas :
Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kejaksaan di bidang yustisial yang menyangkut tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Jaksa Agung serta Kepala Kejaksaan Negeri Banjaranegara.
Fungsi :
Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Menghimpun data laporan Kejaksaan Negeri, pengadministrasian, penelitian dan pengolahan serta penyiapan laporan kepada Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Perumusan kebijaksanaan teknis dan administrative untuk kepentingan pemberian bimbingan, pengendalian dan supervise kepada eselon bawahan dalam penyelenggaraan operasi yustisi terhadap perkara tindak pidana khusus serta penyusunan statistik criminal dan analisa kriminalitas;
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap perkara tindak pidana khusus, pengadministrasian dan pendokumentasian, serta penyusunan statistik kriminil dan analisa kriminilitas yang bertalian dengan perkara tindak pidana khusus;
- Penyiapan konsepsi, bahan pertimbangan, rencana pendapat dan saran untuk kepentingan penyusunan kebijaksanaan Pimpinan mengenai pelaks aan dan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan operasi yustisi terhadap tindak pidana khusus;
- Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan dan pengarahan yang digariskan oleh Jaksa Agung atau Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar