Tugas dan Fungsi Tindak Pidana Umum

 


Tugas dan Fungsi Tindak Pidana Umum

Tugas :

Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat  dantindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Fungsi :

Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan Negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. Pengendalian dan pelaksanaan penetapan Hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum  serta pengadministrasiannya;
  4. Pembinaan kerja sama dan koordinasi dengan instansi serta pemberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada Penyidik;
  5. Penyiapan sarana, konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
  6. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  7. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.