KEJARI BANJARNEGARA. Senin,15 Mei 2023. Bertempat di aula Balai Desa Purwasaba Kec.Mandiraja Kab.Banjarnegara. Telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Ketua BPD Se- Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara Oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Semeru, SH., M.Hum. memberikan sambutan kepada para peserta kegiatan penerangan hukum. bahwa Penerangan Hukum ini diselengarakan karena masih adanya laporan tentang pengunaan dana desa yang kurang tepat pada saat penggunaan dana desa, dalam rangka percepatan penyerapan anggaran desa dan menghindari persolan hukum yang ada.
Narasumber dalam kegiatan tersebut dari Seksi Intelijen oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Banjarnegara Taufik Hidayat, S.H. Memberikan materi terkait tata kelola keuangan Desa dan aset Desa dari perspektif penegak hukum. Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Pemberian materi dari bidang Tindak Pidana Umum oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin, SH., MH. dengan tema terkait Restorative Justice yang dapat dilaksanakan di wilayah Desa masing-masing dan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan syarat-syarat tertentu. Mekanisme dan tata cara rumah keadilan restoratif pada peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarnegara oleh Kepala Desa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarnegara R. Angga Aprianto, SH. Menyampaikan terkait tata kelola pertanggungjawaban dalam pengelolaan Keuangan Desa agar dilaksanakan sesuai dengan prosedural dalam peraturan -peraturan dalam pengelolaan keuangan desa serta menghindari perbuatan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa agar terhindari dari perbuatan melawan hukum. Bahwa Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Mandiraja dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas - tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.