Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa dilaksanakan dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa yang diikuti oleh Perangkat Desa Se - Kecamatan Banjarmangu terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa serta para Pendamping Desa se wilayah Kecamatan Banjarmangu. Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa pada Kecamatan Banjarmangu adalah merupakan kegiatan Ke-9 (sembilan) atau Kecamatan Ke-9 dimana Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui bidang Intelijen telah melaksanakan Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa di 9 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun 2021 ini.
Kegiatan diawali sambutan Ketua
FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Daerah) Kecamatan Banjarmangu dalam hal ini
oleh Nyana Kades Beji kemudian sambutan Ketua Paguyuban Kepala Desa Se Kecamatan
Banjarmangu oleh Nur Aziz ST Kades Rejasari, selanjutnya sambutan Camat
Banjarmangu Gigih Sundoro, S. Sos. Kegiatan yang juga turut dihadiri Forkopimca
Banjarmangu yakni Kapolsek Banjarmangu AKP Suharno dan Danramil -13 / Banjarmangu
Kapten Caj Indrayanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Trianono, SH yang mengawali pengarahan dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian diteruskan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH yang memberikan pemahaman tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, kemudian Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan Penyimpangan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa disetiap Tahapan, selanjutnya Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan terakhir terkait Penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Banjarmangu dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas - tugas dalam Pemerintahan Desa.
Kades Pekandangan Adhi Setiawan selaku MC yang juga turut mengarahkan pelaksanaan selama kegiatan hingga ke sesi diskusi atau tanya jawab. Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Tim Penerangam Hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH.
Bersama para personil staf Intelijen Arif Widianto, SH. Kasubsi Teknologi Informasi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum pada Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Ekyatida Tugas Desmanto, S.Kom. Staf Intelijen Pengelola Tata Naskah pada Kejari Banjarnegara, Rizza Oktavia Tunggal Putri, SH. Staf Intelijen Analisis Penuntutan pada Kejari Banjarnegara serta Eko Prasetyo, S. Kom. Staf Pembinaan Analisis Sistem Informasi pada Kejari Banjarnegara. (Intel/Humas-KN.Bna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar