Selasa, 04 Mei 2021

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada PT. BKK Jateng Cabang Banjanegara Memasuki Tahap Pembacaan Tuntutan

 

Foto Dok. Intel

Banjarnegara (04/05/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus melanjutkan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Pembantu Batur dengan terdakwa NH (28 tahun) tahap persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Foto Dok. Intel

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Purna Nugrahadi, SH, pada Amar tuntutan terhadap terdakwa NH (28 tahun), yakni :  Menyatakan Terdakwa NURUL HUDDAH Bin H. SAKIR (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Foto Dok. Intel

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dan Denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan menetapkan agar Terdakwa NURUL HUDDAH Bin H. SAKIR (Alm.) membayar uang pengganti sebesar Rp. 631.866.573,00 (enam ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.

Kemudian menyatakan barang bukti berupa dokumen dokumen dikembalikan kepada pihak PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara, sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda dirampas (dilelang) untuk Negara dan uang hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Persidangan yang berlangsung secara virtual (sidang online), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad, SH bersama Agoes Prijadi, SH dan Anggraeni, SH masing masing hakim anggota serta Karlen Sitopu, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Klas IA Semarang, dan dalam persidangan terdakwa juga didampingi Penasihat Hukum nya yakni Wiyogo, SH dan Haryani Mularsih, SH. Dengan selesainya persidangan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang selama 1 (satu) minggu kedepan yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (Intel/Humas-KN.Bna)