Jumat, 23 April 2021

Kejari Banjarnegara Menerima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Foto Dok. Intel

Banjarnegara (23/04/2021),- Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari Penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara. Perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh 3 pelaku yang menjadi tersangka dalam perkara ini AA (14 tahun) warga desa Binangun, tersangka  RAW (18 tahun) warga desa Ratamba dan TA (19 tahun) warga desa Karanggondang terhadap korban anak AFA (15 tahun) warga desa Slatri. Tersangka yang diserahkan saat ini yaitu pelaku yang masih dibawah umur yaitu tersangka AA (14 tahun) dan tersangka RAW (18 tahun) yang diterima oleh jaksa Selamat Indra Wijaya, SH, MH, jaksa Yasozisokhi Zebua, SH, dan jaksa Anita Maimunah, SH yang diserahkan oleh penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara, sementara tersangka TA (19 tahun) masih dalam proses penyidikan atau pemberkasan oleh penyidik, terhadap ketiga pelaku dilakukan proses hukum baik penyidikan maupun penuntutan dengan berkas terpisah.


Foto Dok. Intel

Para pelaku melakukan perbuatannya yaitu menyetubuhi korban anak AFA dengan bujuk rayu mengiming iming akan bertanggungjawab kepada korban sehingga dengan rayuan tersebut korban AFA memenuhi keinginan para pelaku yang dilakukan ditempat yang sama dikamar rumah budhe korban AFA yang tidak jauh dari rumah korban AFA namun diwaktu yang berbeda beda. Pelaku AA melakukan perbuatannya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 setelah itu pelaku TA juga melakukan perbuatannya kepada korban AFA hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 setelah pelaku AA melakukan perbuatannya, tidak berhenti disitu kemudian pelaku TA kembali melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021, sehingga pelaku AA melakukan perbuatannya sebanyak 1 kali dan pelaku TA sebanyak 2 kali sementara setelah itu pelaku RAW juga melakukan perbuatannya menyetubuhi korban AFA sebanyak 3 (tiga) kali pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021, hari Minggu 04 April 2021 dan hari Senin tanggal 05 April 2021 ditempat yang sama.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan terhadap ketiga pelaku diancam pidana 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016, sementara terhadap pelaku RAW dan AA karena masih dibawah umur maka proses hukum dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-undang No. RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kedua pelaku kembali dilakukan penahanan di Polres Banjarnegara selama 5 (lima) hari kedepan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara dan penahanan terhadap kedua pelaku dipindahkan ke Rutan Banjarnegara. (Intel/Humas-KN.Bna)