Kamis, 21 November 2019

Kejari Banjarnegara Akan tetap Objektif

foto : detik.com
BANJARNEGARA – Kejaksaan Negeri Banjarnegara menjamin bersikap objektif dalam persidangan kasus pengaturan skor. Meskipun, salah seorang saksi merupakan mantan ketua Askab PSSI Banjarnegara yang juga Bupati Banjarnegara.
Kejari Banjarnegara menangani kasus dugaan pengaturan skor enam tersangka. Yakni, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar.
Juga mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara, Taupik Hidayat, mengatakan pihaknya tetap akan objektf dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, tidak ada ketimpangan ke salah satu pihak.
“Meski nantinya ada saksi yang melibatkan orang-orang tertentu, kami tetap akan objektif, sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Taupik di kantor Kejari Banjarnegara, Kamis (11/4/2019).
Saat ini, Kejari tengah mempersiapkan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Waktu yang dibutuhkan maksimal 20 hari dari pelimpahan berkas ke Kejari Banjarnegara.
“Jadi, dalam waktu dekat, berkas ini akan dilimpahkan untuk dipersidangkan. Saat ini kami tengah mempersiapkan dakwaan,” ujar dia.
Terpisah, mantan ketua Askab PSSI Banjarnegara sekaligus Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, mengapresiasi kerja Satgas Anti Mafia Bola.
“Saya sudah tahu tadi malam 6 tersangka kasus dugaan pengaturan skor dikirim ke Banjarnegara. infornya akan di sidangkan juga di Banjarnegara. jadi kami ucapkan terimakasih kepada Satgas Anti Mafia Bola semoga bermanfaat untuk persepakbolaan Indonesia,” katanya.(*)
sumber : news.detik.com