Selasa, 09 November 2021

Kegiatan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Serta Sosialisasi Jaga Desa Kejari Banjarnegara Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se - Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara


Banjarnegara (09/11/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Seksi Intelijen melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang merupakan kegiatan Ke–12 (kedua belas) atau Kecamatan Ke–12 selama kurun waktu 1 (satu) tahun pada tahun 2021, Kecamatan Ke-12 ini yang dilaksanakan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se - Kecamatan Purwareja Klampok yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Purwareja Klampok Jalan Raya Banjarnegara - Banyumas No. 42 Desa Klampok Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan Penyuluhan dan  Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa pada Kecamatan Purwareja Klampok yang diikuti sebanyak 37 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Kesra, Kaur Keuangan atau Bendaraha Desa dan Kaur Perencanaan Desa serta Pendamping Desa dari 8 (delapan) Desa pada Kecamatan Purwareja Klampok dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang diawali sambutan Ketua FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Desa) Kecamatan Purwareja Klampok disampaikan oleh Danang Agus Pramono Kades Klampok, kemudian sambutan dan pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan R. Agung Nur Satria, SH mewakili Camat Camat Purwareja Klampok, kegiatan yang juga turut dihadiri perwakilan anggota Forkopimca Purwareja Klampok antara lain Danramil 02 / Purworeja Klampok Kapten Inf. Parsono dan Kapolsek Purworeja Klampok diwakili oleh Aiptu Teguh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Wahyu Triantono, SH mengawali pengarahan dan penyampaian hal hal terkait Pengelolaan Desa yang baik dan benar serta perbuatan perbuatan menyimpang yang harus dijauhi karena dapat berhadapan dengan hukum. Kemudian penyampaian materi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH diawali penyampaian materi terkait Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan kepada para Perangkat Desa untuk dapat lebih memahami tugas dan fungsi dari Kejaksaan.

Kemudian Kasi Intel menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan Dana Desa beserta Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, penatausahaan hingga pada tahapan pelaporan atau pertanggungjawaban akhir serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa disetiap tahapan pengelolaan Dana Desa. Dan juga memberikan pemahaman terkait penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.


Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH juga memberikan Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya fungsi pencegahan melalui Program Jaga Desa pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara, dengan memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat melakukan pencegahan penyimpangan serta untuk meningkatkan ketaatan hukum para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Purwareja Klampok dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas - tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.


Pada kesempatan kegiatan juga melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan kepada perangkat desa peserta kegiatan sebelum memasuki ruangan. Pemeriksaan Kesehatan melalui Program Adhyaksa Husada Kejari Banjarnegara yang merupakan program Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan dukungan dari RSI (Rumah Sakit Islam) Banjarnegara yang dilaksanakan oleh Tim Nakes (Tenaga Kesehatan) melalui pemanfaatan Teknologi Digidoc Remote Medical Consultation (RMC) milik RSI (Rumah Sakit Islam) Banjarnegara yang merupakan teknologi dari Korea Selatan, kegiatan pemeriksaan kesehatan yang ditujukan kepada masyarakat termasuk kepada perangkat Desa. (Intel/Humas-KN.Bna)