Rabu, 24 Februari 2021

DUKUNG PROGRAM VAKSINASI NASIONAL KEJARI BANJARNEGARA TERIMA SUNTIKAN VAKSINASI COVID-19 SINOVAC


Foto Dok.Intel

Dalam rangka mendukung dan mensukseskan Program Vaksinasi Nasional untuk menuju Indonesia Sehat tahun 2021, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Banjarnegara para Jaksa maupun pegawai staf menerima suntik Vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama, Vaksinasi dilaksanakan bertempat di RSUD Hj. Anna Lasmanah Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021. 


Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan bahwa sebelum diadakan penyuntikan Vaksin Covid-19 Sinovac Coronavac dosis pertama ini terlebih dulu mendapatkan screaning atau pemeriksaan kondisi kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh dalam keadaan vit dan siap untuk dilakukan proses penyuntikan Vaksin Sinovac, seperti kita ketahui bahwa penyuntikan Vaksin Covid-19 pertama ini ditujukan untuk mengenalkan vaksin dan kandungan di dalamnya pada sistem kekebalan tubuh, dosis pertama ditujukan untuk respon kekebalan awal, kemudian untuk suntikan kedua atau dosis kedua yang akan dilaksanakan sekitar 2 minggu yang akan datang bertujuan menguatkan respon imun yang telah terbentuk, jadi 2 (dua) dosis suntikan (vaksinasi Covid-19 Sinovac) ini akan memicu respon antibodi yang lebih optimal di masa yang akan datang sehingga dapat menekan penyebaran Virus Corona dan meminimalisir resiko terpapar Virus Covid-19. 

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menambahkan bahwa kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan, untuk hari ini yang dapat giliran vaksinasi sesuai jadwal yang dibuat adalah dari Setwan Kabupaten Banjarnegara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan KPPN. Saat kami dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara datang ketempat vaksinasi di RSUD ternyata vaksinasi terhadap pegawai dari Setwan belum selesai maka untuk menghindari kerumunan sehingga kami dari Kejaksaan sementara kembali ke kantor, saya minta kepada teman teman untuk kembali saja kekantor menunggu giliran pegawai dari Kejari, setelah giliran dari setwan telah selesai baru kemudian kami kembali ke RSUD keruang vaksinasi. Penyuntikan Vaksin Covid-19 ini sangat penting, untuk meningkatkan antibodi tubuh sebagai bentuk pencegahan penularan dan memutus rantai penularan Virus Covid-19. Apalagi pegawai Kejaksaan yang sehari hari berhubungan dengan masyarakat  dalam pekerjaan terkait pelayanan publik, "Kami semua senang dan bersyukur dapat giliran vaksinasi hari ini, karena vaksin ini adalah cara ampuh menghentikan penyebaran pandemi" Ini merupakan program pemerintah untuk indonesia sehat maka kita harus dukung”, ujar zebua.
Continue reading DUKUNG PROGRAM VAKSINASI NASIONAL KEJARI BANJARNEGARA TERIMA SUNTIKAN VAKSINASI COVID-19 SINOVAC

Minggu, 21 Februari 2021

PEMUSNAHAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL MENGAWALI RANGKAIAN HARI JADI BANJARNEGARA

Foto Dok.Intel

Banjarnegara (22/02/2021),-  Pada hari Senin 22 Februari 2021 Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua, SH turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti atau barang temuan berupa minuman keras (miras) sebanyak 4.024 botol yang merupakan hasil operasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol atau hasil penegakkan Perda selama tahun 2020, minuman keras (miras) dari berbagai merk tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Banjarnegara.

Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras dalam kondisi tersegel tersebut secara simbolis diawali oleh Bupati Banjarnegara dan diikuti oleh seluruh anggota Forkopimda dengan melakukan pemecahan botol miras lalu kemudian digerus oleh alat berat (dozer). Bupati Banjarnegara dalam sambutan berharap dengan pemusnahan tersebut peredaran minuman beralkohol di Banjarnegara terus dapat ditekan, dan diharap dapat menurunkan angka kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.

Continue reading PEMUSNAHAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL MENGAWALI RANGKAIAN HARI JADI BANJARNEGARA

Senin, 15 Februari 2021

Diduga Korupsi Rp. 851.866. 573,00Juta, Eks Pegawai BKK Jateng Ditahan Kejari Banjarnegara


Foto Dok.Intel

Kejaksaan Negeri Banjarnegara akhirnya menahan Nurul Hudah (28) mantan Acount Officer BKK Jawa Tengah Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Batur dalam kasus dugaan korupsi. Penahanan dilakukan setelah adanya kerugian negara sebesar Rp 851 juta berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Laporan adanya tindak pidana korupsi sebenarnya sudah dilakukan sejak September tahun lalu. Namun Kejaksaan baru melakukan penahahan pada Senin (15/2/2020) setelah adanya kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP perwakilan Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi melalui Kasi Intelijen Yasozisokhi Zebua mengatakan, proses penahanan terhadap tersangka tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Tersangka harus menjalani rapid tes terlebih dahulu. Setelah hasil dinyatakan negatif Covid-19, baru kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Foto Dok.Intel

“Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan BAP tambahan kepada tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik. Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Banjarnegara,” katanya.

Menurutnya, aksi tindak pidana korupsi dilakukan NH saat dirinya masih menjabat sebagai AO di BKK Jawa Tengah Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Batur. Tersangka melakukan praktik dengan tidak memasukkan data nasabah sesuai dengan SOP yang berlaku.

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan praktik pengambilan dana setoran nasabah serta pengambilan dana tabungan nasabah tanpa seizin nasabah. Dari perbuatannya ini, tidak hanya nasabah yang dirugikan, tetapi juga BKK Jawa tengah Cabang Banjarnegara selaku pengelola dana nasabah.

“BKK ini kan perusahaan daerah, sehingga daerah juga ikut dirugikan. Dan tersangka ini sudah melakukan praktik tersebut sejak 2018 hingga 2020. Berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 851.866.573,-,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara Amir Akbar Nurul Qomar mengatakan, dari perbuatannya, tersangka diancam pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 2, Pasal 3 atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.





Continue reading Diduga Korupsi Rp. 851.866. 573,00Juta, Eks Pegawai BKK Jateng Ditahan Kejari Banjarnegara

Senin, 08 Februari 2021

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJARI BANJARNEGARA BERHASIL MEMULIHKAN KEUANGAN NEGARA DARI SKK KEPADA BKK JATENG CABANG BANJARNEGARA


Foto Dok.Intel

Kejaksaan Negeri Banjarnegara- Selaku institusi penegak hukum yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan tugas penuntutan, kejaksaan juga mempunyai tugas dan kewenangan lain. Sesuai dengan amanat UU Nomor 16/2004 tugas dalam bidang Datun dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 

Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui SKK telah berhasil memulihkan keuangan negara dari SKK An. Nasabah Yahya Yusuf dan kawan-kawan kepada BKK Jateng Cabang Banjarnegara sebesar Rp.100.000.000,00 dan masih ada sisa Rp.1,45 Milyar . Aset 4 bidang tanah senilai 1,5 Milyar lebih sudah diserahkan sebagai jaminan pelunasan selama satu (1) tahun dan juga sudah dibuatkan surat gugata yang bulan ini akan dilaporkan ke Kejati Jateng." Tutur Kasi Datun Kejari Banjarnegara Dipo Iqbal,S.H ( Jumat 5 Februari 2021) .

Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Banjarnegara juga menjelaskan SKK ini merupakan wujud bantuan hukum pemulihan secara non ligitasi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara kepada BKK Jateng Cabang Banjarnegara dalam hal permasalahan penagihan tunggakan piutang nasabah BKK.


Continue reading BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJARI BANJARNEGARA BERHASIL MEMULIHKAN KEUANGAN NEGARA DARI SKK KEPADA BKK JATENG CABANG BANJARNEGARA

Kamis, 04 Februari 2021

RAKOR TERKAIT KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM).


Foto Dok.Intel

Kejaksaan Negeri Banjarnegara- Dalam rangka mendukung langkah dan kebijakan yang diambil oleh Bupati Banjarnegara dalam menyikapi Surat E edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melaui  Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejari Banjarnegara (RASYID YULIANSYAH , S.H., M.H) menghadiri kegiatan Rakor  terkait Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM)   yang diselenggarakan oleh Sekda Kab.Banjarnegara  di Ruang Rapat Sekda Kab. Banjarnegara Jl. A. Yani No. 16,  (Jum'at 5 Februari 2021). 
Kegiatan dihadiri Sekda Kab Banjarnegara (Drs. H. Indarto, M.Si), Waka Polres Banjarnegara (Kompol.Eko Yulianto,S.Sos,MM), Pasi Inteldim 0704/Bna (Lettu. Inf. Imam Haryitno), Kabid Gagda Satpol PP Kab. Banjarnegara  (M. Santiaji,SE), Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejari Banjarnegara (RASYID YULIANSYAH , S.H., M.H), Kepala Badan Kesbangpol Banjarnegara (Teguh Handoko,S.Sos), Kepala BPBD Banjarnegara (Aris Sudaryanto,S.Pd,M.M).


Foto Dok.Intel

Menurut  Sekda Kab. Banjarnegara kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan selama program ‘Jateng di Rumah Saja’, 6-7 Februari besok dan masih berpedoman pada surat edaran Bupati yang masih berlaku, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah cukup berjalan baik, sehingga tidak semua poin dalam program tambahan dari Gubernur @ganjar_pranowo akan diterapkan di Banjarnegara.

Pemerintah Kab. Banjarnegara tetap mendukung dan menghormati kebijakan Pak Gubernur, namun kami mengambil kebijakan dengan menerapkan point C, yaitu melihat kondisi dan kearifan lokal. Jadi bagi PKL, pedagang pasar, kafe, resto dan yang lainnya silahkan kalau mau buka,”  kata Sekda.

Program yang akan menjadi fokus Pemkab Banjarnegara bukan pada pengurangan kegiatan masyarakat, namun pada pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Pemerintah Daerah khawatir jika masyarakat kecil terus dibatasi, maka angka kemiskinan di Banjarnegara akan semakin bertambah.

“Sudah satu tahun Covid belum berakhir, masyarakat kecil kasihan karena banyak yang kehilangan pekerjaan. Jadi sebagai pengambil kebijakan, kami lebih bijak dan arif lagi dalam menangani pandemi ini,” imbuhnya.

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Bupati Banjarnegara telah mengintruksikan kepada para Camat agar memaksimalkan satgas yang ada dikecamatan untuk mengawasi prokes di pasar pasar yang ada dikecamatan dan Intinya Bupati Banjarnegara mengikuti edaran Gubernur Jateng dengan menutup lokasi wisata dan meniadakan Car Free Day serta mengkampanyekan gerakan Jateng tetap dirumah saja 6-7 Februari 2021.

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banjarnegara siap mendukung dan mensukseskan program tersebut.


Continue reading RAKOR TERKAIT KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM).

Senin, 01 Februari 2021

VICON RAKOR PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DAN PENANGANAN COVID-19 .


Foto Dok. Intel

Kejaksaan Negeri Banjarnegara- Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J.Pribadi,S.H., M.H bersama jajaran Forkompimda Kab.Banjarnegara menghadiri kegiatan Video Conference Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Penanganan Covid-19 oleh Menko Kemaritiman, Mentri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara. 

Kegiatan juga diikuti oleh Gubernur/ Walikota , Pangdam, Kapolda, Kajati, Danrem/Dandim, Kapolres, Kajari dan Bupati di seluruh Indonesia secara Virtual.

Fokus pembahasan dalam Rakor terkait Peta Zonazi, Kendala Penerapan 3M di Daerah, Peta Kepatuhan disiplin protokol kesehatan covid-19, Perda dan Perkada penegakan disiplin protokol kesehatan, tindak lanjut dan evaluasi PPKM tahap I dan tindak lanjut dan evaluasi PPKM tahap II.

Tren kasus terkonfirmasi covid-19 di setiap Daerah di Indonesia terus naik di dalam PPKM tahap I. PPKM dan pelaksanaan eksekusi kurang maksimal  dan Pendisiplinan warga akan ditingkatkan di seluruh daerah di Indonesia dalam rangka untuk menekan jumlah kenaikan terkonfirmasi Covid-19.


Continue reading VICON RAKOR PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DAN PENANGANAN COVID-19 .