Selasa, 27 Agustus 2019

,

Saat Kunja, Kajati Yunan Harjaka Minta Kembangkan Inovasi

BANJARNEGARA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Yunan Harjaka bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), wilayah Jawa Tengah, Amiek Yunan Harjaka melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, Banyumas dan Kejari Purwokerto, Senin (26/8/2019)
Dalam kunjungannya, Kajati juga didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asnawi, Asisten Pengawasan, Erna Normawati dan Asisten Pembinaan, Teguh Darmawan bersama rombongan ibu-ibu IAD dari Kejati Jateng.
Pada kesempatan tersebut, Kajati bersama para asisten melakukan pemeriksaan di seluruh bidang baik Pidum, Pidsus, Intel, Datun dan pembinaan, untuk melihat sejauh mana masalah yang dihadapi pada bidang-bidang tersebut.
Kajati Jateng bersama para asisten juga melakukan pengarahan kepada seluruh pegawai. Kajati meminta kepada seluruh jajaran pegawai Kejaksaan, untuk selalu menjaga integritas diri, guna menjaga marwah dan martabat hukum.
Dikatakan, sebagai penegak hukum Kejaksaan harus semakin dipercaya masyarakat. “Bersyukur dan memiliki rasa bangga terhadap institusinya. Selalu menjaga nama baik dan martabat, dengan berprilaku dan moral yang berintegritas dan memiliki karakakter yang baik,” pesan Yunan, saat kunjungannya di Kejari Purwokerto.
Dirinya juga meminta, agar dalam menjalankan pekerjaan dilakukan dengan disiplin, cerdas, ikhlas dan berkualitas. “Munculkan dan tunjukkan Inovasi-inovasi baru dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Yunan.
Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bisa mengembangkan potensi diri dengan ilmu pengetahuan melalui sekolah formal dan informal.(*)
Continue reading Saat Kunja, Kajati Yunan Harjaka Minta Kembangkan Inovasi

Kamis, 08 Agustus 2019

,

Kejaksaan Buatkan posko Pendamopingan Dalam Proses Hukum

foto : dok rri.co.id
Banjarnegara    : Tugas dan wewenang Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 UU no.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI antara lain bidang tindak pidana  menyebut Jaksa dapat bertindak sebagai Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi ,juga sebagai Jaksa Penuntut Umum yang bertugas untuk melaksanakan Penuntutan perkara Pidana di pengadilan. Demikian diungkapkan Kasi datum Kejari Banjarnegara Dipo Iqbal, SH dalam dialog Jaksa Menyapa di RRI Purwokerto (kamis 8/8/2019 ).Menurut  Dipo Iqbal, khusus di bidang Perdata dan tata Usaha Negara, Jaksa sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh bidang Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan.
Dijelaskan Dipo,terkait itu pula,  Kejaksaan membentuk posko aduan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum tata Negara “ Posko ini diadakan sejak UU Kejaksaan nomor 2004 ditetapkan ada satu di kejaksaan dan diharapkan masyarakat memahami keberadaan dan fungsi posko ini terutama untuk pendampingan bagi warga masyarakat “ungkap Kasi Datun Dipo Iqbal.
Menurutnya , masyarakat dapat meminta Jaksa pengacara Negara menjadi pengacara mereka, dengan Cuma Cuma  .
Ketika ditanya kasus yang sedang berjalan di Banjarnegara, Dipo menyebut ada satu kasus menyangkut PT Indoensia Power  terkait proyek pengerukan sedimentasi .
“ Pengerukan ini direncanakan butuh waktu lama sampai 10 tahun sehingga butuh dikawal oleh kami  agar berjalan dengan baik dan berguna dengan baik bagi masyarakat “ tambah Dipo .
Sementara , nara sumber lain Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banjarnegara Rasyid Yuliansyah , SH, membenarkan, focus bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha Negara difokuskan pada instansi  pemerintah , dan  pengawalan dimulai dari proses perencanaan , pelaksanaan pengerukan, hingga nanti evaluasi .
“ meskipun tidak hanya    sepanjang menyangkut  kasus hukum, masyarakat mendapat hak dibantu kami namun  kami tidak dapat masuk dalam persidangan namun sebatas opini hukum dan konsultasi “ ungkap  Rasyid.

SUMBER TULISAN : RRI.co.id
Continue reading Kejaksaan Buatkan posko Pendamopingan Dalam Proses Hukum