Kamis, 21 Oktober 2021

Program Jaksa Menyapa Berupa Dialog Interaktif (Talk Show) Kejari Banjarnegara Pada Radio Pro 1 RRI Purwokerto 93,10 FM Edisi Kamis 21 Oktober 2021


Banjarnegara (21/10/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Seksi Intelijen mengudara (on air) hadir menyapa pendengar Radio Pro 1 RRI Purwokerto 93,10 FM dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum berupa Dialog Interaktif (talk show) melalui Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Radio Pro 1 RRI Purwokerto 93,10 FM  Edisi Kamis 21 Oktober 2021.

Dialog Interaktif (talk show) Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Radio Pro 1 RRI Purwokerto 93,10 FM Edisi Kamis 21 Oktober 2021 turut sebagai pemateri atau narasumber yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin, SH, MH dengan Tema "Penanganan Perkara Pidana Anak Berhubungan Dengan Hukum", yang dipandu oleh saudari Fitri selaku oleh host pada Radio Pro 1 RRI Purwokerto 93,10 FM dengan Produser oleh saudari Indah Marhaeningsih serta PA oleh Candranita Purbani. 

Dialog Interaktif (talk show) Program Jaksa Menyapa merupakan salah satu Program Kejaksaan Republik Indonesia pada Bidang Intelijen, sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi hukum serta penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat melalui Radio Pro 1 RRI Purwokerto 93,10 FM yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH bersama staf.

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum berupa Dialog Interaktif (Talk Show) Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Banjarnegara Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Pro 1 RRI Purwokerto 93,10 FM adalah untuk memberikan pengenalan hukum kepada warga masyarakat wilayah se Banyumas Raya Dan Sekitarnya (BARLINGMASCAKEB) dan secara khusus warga Banjarnega.

Sebagai mana tema Penanganan Perkara Pidana Anak Berhadapan Dengan Hukum, yakni terkait pemahaman hukum dan penanganan perkara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku dan anak sebagai saksi. (Intel/Humas-KN.Bna)