Senin, 25 Oktober 2021

Kejaksaan Negeri Banjarnegara Turut Dalam Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli Bersama Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Banjarnegara

Banjarnegara (25/10/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH turut dalam kegiatan Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) bersama Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Banjarnegara yang digelar pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021. 

Kasi Intel Kejari Yasozisokhi Zebua, SH selaku Wakil Ketua II Tim Saber Pungli Kabupaten Banjarnegara sebelum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli yang terlebih dahulu memimpin briefing sekaligus memberikan pengarahan terkait pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli  serta mengatur komposisi jumlah personil setiap tim pelaksana. 


Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli dilaksanakan secara bersamaan berpusat di 3 (tiga) lokasi dengan sasaran Desa pelaksana Pilkades serentak dengan pembagian tugas yakni Tim I yang dipimpin oleh Waka Polres Banjarnegara diwakili oleh Kanit Tipikor Polres Banjarnegara Ipda Imam Sanyoto, S. Sos, MM., melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Batur, Tim II dipimpin oleh Inspektur (Kepala Inspektorat) Kabupaten Banjarnegara diwakili oleh Kasdim 0704 / Banjarnegara Mayor Inf F.X Agus Wahyu P. SH. melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Bawang. 

Sementara Tim III dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Purwareja Klampok bersama Tim Saber Pungli yakni Kasi Was Polres Bajarnegara Selaku Sekretaris I dan Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Banjanegara selaku Anggota serta anggota Tim dari Sekretariat Tim Saber Pungli oleh staf staf pada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara serta didampingi Sekretaris Kecamatan Purwareja Klampok R. Agung Nur Satria, SH. 


Dalam penyampaian materi Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menyampaikan beberapa hal antara lain terkait struktural Tim Satgas Saber Pungli serta tugas Dan fungsi setiap Pokja, baik pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan maupun Pokja Yustisi, berikut terkait kerawanan pungli di objek objek pelayanan publik, kemudian memberikan pemahaman sebab sebab dan pencegahan praktik pungli serta pengaturan pidana terhadap pelaku praktik pungli baik yang diatur dalam KUHP maupun yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. 


Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli dilaksanakan sebagaimana Surat Perintah Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Banjarnegara dalam hal ini Waka Polres Banjarnegara, dimana Tim Saber Pungli Kabupaten Banjarnegara dipimpin oleh Waka Polres Banjarnegara selaku Ketua, Inspektur (Kepala Inspektorat) Kabupaten Banjarnegara selaku Wakil Ketua I dan Kasi Intel Kejari Banjarnegara selaku Wakil Ketua II.




Dasar pembentukan Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) sebagaimana Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, kemudian Instruksi Mendagri Nomor 180 / 3935 / SJ Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelenggaraan Pemda serta Keputusan Gubernur Jateng Nomor 700.1 / 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungli di Jawa Tengah.

Sementara untuk wilayah  Hukum Kabupaten Banjarnegara Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar)  Kabupaten Banjarnegara dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 700 / 1290 Tahun 2016 Tanggal 22 Desember 2016 Tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli Kabupaten Banjarnegara, dan Telah Diubah Dengan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 700 / 175 Tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018. (Intel/Humas-KN.Bna)