Senin, 25 Oktober 2021

Kejaksaan Negeri Banjarnegara Menerima Penyerahan Tersangka Perkara Narkotika Dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara

Banjarnegara (25/10/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Seksi Tindak Pidana Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkotika terhadap Tersangka Muhamad Rejeki Persada (MRP / 24 Tahun) Warga Desa Blitar Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara Dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara, setelah tersangka kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Daun Ganja. Tersangka MRP diterima oleh Jaksa Agil Januari Utomo, SH Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021.

Dalam pemeriksaan, Tersangka MRP mengakui perbuatannya. Tersangka didapati menyimpan Narkotika Jenis Daun Ganja didalam lemari dirumah kediaman tersangka setelah petugas Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara melakukan penggeledahan pada hari selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 Wib malam. Saat penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka MRP, ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi batang, daun dan biji kering daun ganja, dalam penggeledahan juga didapatkan 1 (satu) buah papir cap sinden, 1 (satu) buah korek api gas merk hugo serta 1 (satu) HP warna silver merk samsung, dan dalam pengakuan terdakwa juga beberapa kali menggunakan narkotika jenis daun ganja tersebut. 


Atas perbuatan tersangka yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis daun ganja tanpa hak, tersangka diancam hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat selama 4 (empat) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Intel/Humas-KN.Bna)