Foto Dok. Intel
Banjarnegara (04/05/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus melanjutkan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Pembantu Batur dengan terdakwa NH (28 tahun) tahap persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Purna Nugrahadi, SH, pada Amar tuntutan terhadap terdakwa NH (28 tahun), yakni : Menyatakan Terdakwa NURUL HUDDAH Bin H. SAKIR (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Foto Dok. Intel
Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi
masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dan Denda sebesar Rp. 250.000.000,-
(dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan menetapkan
agar Terdakwa NURUL HUDDAH Bin H. SAKIR (Alm.) membayar uang pengganti sebesar
Rp. 631.866.573,00 (enam ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh
enam ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa
tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan
sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)
tahun dan 8 (delapan) bulan.
Kemudian menyatakan barang bukti berupa
dokumen dokumen dikembalikan kepada pihak PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara, sementara
barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda dirampas (dilelang) untuk Negara
dan uang hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan
sebagai pembayaran uang pengganti, serta menetapkan agar terdakwa dibebani
membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).