Jumat, 12 November 2021

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Penganiayaan Menyebabkan Orang Lain Mati Dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara


Banjarnegara (12/11/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Seksi Tindak Pidana Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Penganiayaan Menyebabkan Orang Lain Mati yakni tersangka Dea Patria Sonech (DPS / 28 Tahun) Warga Desa Rejasari Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara Dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara. Tahap II diterima oleh Jaksa Setiati, SH Jaksa Fungsional pada Seksi Datun Kejari Banjarnegara selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Jaksa Setiati, SH dalam pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum, tersangka mengakui perbuatannya dimana tersangka melakukan penganiayaan menyebabkan orang lain mati yakni terhadap korban Sdr. Engga (alm) warga Desa Kalilunjar Kecamatan Banjarmangu, kejadian pada hari jumat tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 Wib tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Raya Turut Desa Kesenet Kecamatan Banjarmangu berawal ketika korban bersama temannya hendak pulang kerumah diperjalanan melihat sepeda motor seseorang kehabisan bensin dimana pemilik motor tersebut kebetulan korban kenal dan sedang bersama dengan tersangka, tersangka yang sehabis mengkonsumsi minuman keras / minuman beralkohol, tidak senang atas kehadiran korban tersebut sehingga terjadi cekcok antara tersangka dan korban, sehingga perkelahian pun tidak terhindarkan. Teman teman korban maupun teman teman tersangka melerai perkelahian antara tersangka dan korban, perkelahian berhenti setelah Kepala Desa Kesenet melerai tersangka dan korban dan menenangkan keduanya. 


Setelah ditenangkan, kemudian tersangka menuju rumah salah satu warga disekitar tempat kejadian, sekitar 3 (tiga) menit kemudian tersangka keluar dan menghampir korban sambil membawa sebuah kapak dan sebilah pisau yang disimpan tersangka dalam bajunya, tersangka langsung mengayunkan kapak tersebut ke korban namun teman teman disekitar tempat kejadian merebut kapak dari tangan tersangka, kedua kalinya tersangka mengambil pisau yang disimpan didalam bajunya dan langsung menusuk korban sebanyak 2 kali mengenai perut dan lengan tangan kiri korban. Mengetahui peristiwa tersebut teman teman korban maupun tersangka membawa korban ke Rumah Sakit (RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara), namun korban mengalami luka robek pada bagian perut dan lengan tangan kiri yang cukup parah sehingga korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.

Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Banjarnegara. Atas  perbuatan tersangka yang melakukan penganiayaan menyebabkan orang lain mati, tersangka diancam hukuman pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP subsidair dengan ancaman 15 (lima belas) tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP lebih subsidair 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. (Intel/Humas-KN.Bna)