Jaksa Setiati, SH dalam pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum, tersangka mengakui perbuatannya dimana tersangka melakukan penganiayaan menyebabkan orang lain mati yakni terhadap korban Sdr. Engga (alm) warga Desa Kalilunjar Kecamatan Banjarmangu, kejadian pada hari jumat tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 Wib tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Raya Turut Desa Kesenet Kecamatan Banjarmangu berawal ketika korban bersama temannya hendak pulang kerumah diperjalanan melihat sepeda motor seseorang kehabisan bensin dimana pemilik motor tersebut kebetulan korban kenal dan sedang bersama dengan tersangka, tersangka yang sehabis mengkonsumsi minuman keras / minuman beralkohol, tidak senang atas kehadiran korban tersebut sehingga terjadi cekcok antara tersangka dan korban, sehingga perkelahian pun tidak terhindarkan. Teman teman korban maupun teman teman tersangka melerai perkelahian antara tersangka dan korban, perkelahian berhenti setelah Kepala Desa Kesenet melerai tersangka dan korban dan menenangkan keduanya.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Banjarnegara. Atas perbuatan tersangka yang melakukan penganiayaan menyebabkan orang lain mati, tersangka diancam hukuman pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP subsidair dengan ancaman 15 (lima belas) tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP lebih subsidair 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. (Intel/Humas-KN.Bna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar