Banjarnegara (09/11/2021),-
Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Seksi Intelijen melaksanakan Penyuluhan
dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang
merupakan kegiatan Ke–12 (kedua belas) atau Kecamatan
Ke–12 selama kurun waktu 1 (satu) tahun pada tahun 2021, Kecamatan Ke-12 ini yang
dilaksanakan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se - Kecamatan Purwareja
Klampok yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 bertempat di
Aula Kantor Kecamatan Purwareja Klampok Jalan Raya Banjarnegara - Banyumas No. 42
Desa Klampok
Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara dengan
tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan
Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa pada Kecamatan
Purwareja Klampok yang diikuti sebanyak 37 orang yang terdiri dari Kepala Desa,
Sekretaris Desa, Kasi Kesra, Kaur Keuangan atau Bendaraha Desa dan Kaur
Perencanaan Desa serta Pendamping Desa dari 8 (delapan) Desa pada Kecamatan Purwareja
Klampok dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang
Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang
diawali sambutan Ketua FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Desa) Kecamatan Purwareja
Klampok disampaikan oleh Danang Agus Pramono Kades Klampok, kemudian sambutan dan
pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan R. Agung Nur Satria, SH
mewakili Camat Camat Purwareja Klampok, kegiatan yang juga turut dihadiri perwakilan
anggota Forkopimca Purwareja Klampok antara lain Danramil 02 / Purworeja
Klampok Kapten Inf. Parsono dan Kapolsek Purworeja Klampok diwakili oleh Aiptu
Teguh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Banjarnegara Wahyu Triantono, SH mengawali pengarahan dan penyampaian hal hal
terkait Pengelolaan Desa yang baik dan benar serta perbuatan perbuatan menyimpang
yang harus dijauhi karena dapat berhadapan dengan hukum. Kemudian penyampaian
materi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri
Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH diawali penyampaian materi terkait Tugas
Pokok dan Fungsi Kejaksaan kepada para Perangkat Desa untuk dapat lebih
memahami tugas dan fungsi dari Kejaksaan.
Kemudian Kasi Intel menyampaikan
materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan Dana Desa
beserta Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa mulai dari
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, penatausahaan hingga pada tahapan
pelaporan atau pertanggungjawaban akhir serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan
pengelolaan Dana Desa disetiap tahapan pengelolaan Dana Desa. Dan juga
memberikan pemahaman terkait penindakan terhadap pelaku penyimpangan
Pengelolaan Dana Desa dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari
Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH juga memberikan Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa
Garda Desa), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya fungsi
pencegahan melalui Program Jaga Desa pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara, dengan
memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa
sehingga dapat melakukan pencegahan penyimpangan serta untuk meningkatkan
ketaatan hukum para Perangkat Desa
secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Purwareja Klampok dalam menjalani hak
dan kewajibanya serta tugas - tugas dan fungsi dalam Pemerintahan
Desa.
Pada kesempatan kegiatan juga
melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan kepada perangkat desa peserta kegiatan sebelum memasuki ruangan. Pemeriksaan Kesehatan melalui Program Adhyaksa Husada Kejari Banjarnegara yang merupakan program Kejaksaan
Negeri Banjarnegara dengan dukungan dari RSI (Rumah Sakit Islam) Banjarnegara
yang dilaksanakan oleh Tim Nakes (Tenaga Kesehatan) melalui pemanfaatan Teknologi Digidoc Remote
Medical Consultation (RMC) milik RSI (Rumah Sakit Islam) Banjarnegara yang
merupakan teknologi dari Korea Selatan, kegiatan
pemeriksaan kesehatan yang ditujukan kepada masyarakat termasuk kepada perangkat
Desa. (Intel/Humas-KN.Bna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar