Banjarnegara
(21/10/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara menggelar kegiatan Sosialisasi dan
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Bersama Tim Koordinasi
Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) dan Pengurus Penganut Aliran
Kepercayaan Masyarakat yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021
bertempat di Aula RM. Sari Rahayu Jalan Raya Semampir KM. 4 Banjarnegara.
Kegiatan Sosialisasi Dan
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dilaksanakan bersama
Tim Koordinasi Pakem yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara
Wahyu Triantono, SH selaku ketua Tim Pakem, Kepala Seksi Intelijen Kejari
Banjarnegara Yasozisokhi Zebua , SH selaku Wakil ketua, Kasubsi pada Seksi
Intelijen Kejari Banjarnegara selaku sekretaris bersama Anggota Tim Koordinasi
Pakem yang turut hadir antara lain Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Kabupaten Banjarnegara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten
Banjarnegara, Kepala Badan Kesbangpol Dan Linmas Kabupaten Banjarnegara, Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara.
Kemudian Ketua FKUB
Kabupaten Banjarnegara, Kasat Intelkam Polres Banjarnegara dan Pasi Intel Kodim
0704/Banjarnegara yang diwakili Dan Unit Intel, Kepala Bidang Kesbang pada
Badan Kesbangpol Dan Linmas Kabupaten Banjarnegara serta Kepala Bidang
Kebudayaan pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara. Pada
kegiatan Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan juga
dihadiri sebanyak 10 (sepuluh) pengurus Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat yang
berada diwilayah Kabupaten Banjarnegara.
Dalam pelaksanaan kegiatan
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku Wakil ketua Tim Koordinasi
Pakem memberikan penjelasan singkat terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat
(Pakem) dimana salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004 pada Pasal 30 ayat (3) Dalam
bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan
kegiatan poin (d) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara.
Tim Pakem pertama dibentuk
pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputuan Jaksa Agung tanggal 11 Mei 1984
kemudian tahun 1994 diubah dari Tim Pakem menjadi Tim Koordinasi Pakem
sebagaimana Surat Keputuan Jaksa Agung tanggal 15 Januari 1994, dan terakhir
tahun 2015 kembali berubah dengan menambahkan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat
sehingga Surat Keputusan Jaksa Agung 25 September 2015 mengatur tentang tentang
pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepecayaan Dan Aliran Keagamaan
Dalam Masyarakat.
Tugas fungsi Tim Koordinasi
Pakem selain fungsi pengawasan juga menerima dan menganalisa laporan dan atau
informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan, meneliti
dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran
Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman
umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung
jawab. Sementara tujuan dan sasarannya adalah Menjaga Harmonisasi dan
Kerukunan kehidupan antar Umat Beragama, Menjaga kesatuan dan
persatuan NKRI, Melindungi ketentraman beragama di Indonesia secara khusus
diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Kabupaten Banjarnegara. (Intel/Humas-KN.Bna)