Banjarnegara
(25/10/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH turut dalam kegiatan Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli (Sapu
Bersih Pungutan Liar) bersama Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Banjarnegara
yang digelar pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021.
Kasi Intel
Kejari Yasozisokhi Zebua, SH selaku Wakil Ketua II Tim Saber Pungli Kabupaten Banjarnegara sebelum melaksanakan
kegiatan Sosialisasi Saber Pungli yang terlebih dahulu memimpin briefing
sekaligus memberikan pengarahan terkait pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Saber
Pungli serta mengatur komposisi jumlah
personil setiap tim pelaksana.
Kegiatan Sosialisasi Saber
Pungli dilaksanakan secara bersamaan berpusat di 3 (tiga) lokasi dengan sasaran
Desa pelaksana Pilkades serentak dengan pembagian tugas yakni Tim I yang
dipimpin oleh Waka Polres Banjarnegara diwakili oleh Kanit Tipikor Polres Banjarnegara
Ipda Imam Sanyoto, S. Sos, MM., melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan
Batur, Tim II dipimpin oleh Inspektur (Kepala Inspektorat) Kabupaten
Banjarnegara diwakili oleh Kasdim 0704 / Banjarnegara Mayor Inf F.X Agus Wahyu
P. SH. melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Bawang.
Sementara Tim III dipimpin
oleh Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua,
SH melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Purwareja Klampok bersama Tim
Saber Pungli yakni Kasi Was Polres Bajarnegara Selaku Sekretaris I dan Kasubag Bantuan Hukum Setda
Kabupaten Banjanegara selaku Anggota serta anggota Tim dari Sekretariat Tim Saber Pungli oleh
staf staf pada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara serta didampingi Sekretaris Kecamatan Purwareja Klampok R. Agung Nur Satria, SH.
Dalam penyampaian materi Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menyampaikan
beberapa hal antara lain terkait struktural Tim Satgas Saber Pungli serta tugas
Dan fungsi setiap Pokja, baik pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja
Penindakan maupun Pokja Yustisi, berikut terkait kerawanan pungli di objek objek pelayanan publik, kemudian memberikan pemahaman sebab sebab dan pencegahan
praktik pungli serta pengaturan pidana terhadap pelaku praktik pungli baik yang
diatur dalam KUHP maupun yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan Sosialisasi Saber
Pungli dilaksanakan sebagaimana Surat Perintah Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten
Banjarnegara dalam hal ini Waka Polres Banjarnegara, dimana Tim Saber Pungli
Kabupaten Banjarnegara dipimpin oleh Waka Polres Banjarnegara selaku Ketua,
Inspektur (Kepala Inspektorat) Kabupaten Banjarnegara selaku Wakil Ketua I dan Kasi
Intel Kejari Banjarnegara selaku Wakil Ketua II.
Dasar pembentukan Tim Saber Pungli (Sapu
Bersih Pungutan Liar) sebagaimana Perpres Nomor 87 Tahun
2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, kemudian Instruksi
Mendagri Nomor 180 / 3935 / SJ Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelenggaraan
Pemda serta Keputusan Gubernur Jateng Nomor 700.1 / 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Satgas Sapu Bersih Pungli di Jawa Tengah.
Sementara untuk
wilayah Hukum Kabupaten Banjarnegara Tim Saber Pungli (Sapu
Bersih Pungutan Liar) Kabupaten
Banjarnegara dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 700 / 1290 Tahun 2016 Tanggal
22 Desember 2016 Tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli Kabupaten Banjarnegara,
dan Telah Diubah Dengan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 700 / 175 Tahun 2018
Tanggal 13 Februari 2018. (Intel/Humas-KN.Bna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar