Banjarnegara (08/06/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara melaksanakan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Perangkat Desa Se-Kecamatan Pandanarum Kabupaten Banjarnegara, yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pandanarum dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa pada Kecamatan Pandanarum adalah merupakan kegiatan Ke - 6 (keenam) atau Kecamatan Ke - 6 dimana Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui bidang Intelijen telah melaksanakan Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa di 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun 2021 ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH dan Kepala Seksi
Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH turut sebagai
narasumber dalam kegiatan penkum di maksud didampingi oleh tim yakni Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Teknologi
Informasi, Produksi Intelijen Dan Penerangan Hukum pada Seksi Intelijen Kejari
Banjarnegara Arif Widianto, SH dan Ekyatida Tugas Desmanto, S. Kom staf pada Seksi
Intelijen Kejari Banjarnegara. Kegiatan penerangan hukum dengan materi Mekanisme Dan Pencegahan Penyimpangan Dalam
Pengelolaan Dana Desa Serta Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), pada
kesempatan tersebut Kasi Intel Kejari Banjarnegara juga menyampaikan beberapa
hal terkait tugas dan fungsi Kejaksaan.
Kejaksaan
Negeri Banjarnegara melalui bidang intelijen hingga saat ini selalu gencar
melakukan penerangan hukum secara khusus kepada perangkat desa, sebagaimana tugas
dan fungsi bidang intelijen dalam peningkatan kesadaran Hukum masyarakat dan juga
tugas fungsi dalam pencegahan tindak pidana korupsi termasuk pencegahan
penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Foto Dok. Intel
Wilayah
Kecamatan Pandanarum adalah salah satu kecamatan paling ujung dan terjauh dari
Ibukota Kabupaten Banjarnegara berbatasan dengan Kabupaten Purbalingga (sebelah
barat) dan Kabupaten Pekalongan (sebelah utara), dengan kondisi wilayah terjauh
dikuatirkan kurangnya pengawasan terhadap para perangkat desa dalam melaksanakan
pengelolaan Dana Desa, sehingga kegiatan tersebut dirasa perlu dilaksanakan
diwilayah kecamatan Pandanarum untuk menghindari timbulnya penyimpangan sekaligus
memberikan pemahaman terkait pengelolaan Dana Desa yang baik.
Foto Dok. Intel
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH juga turut memberikan himbauan kepada perangkat desa dalam pengelolaan Dana Desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada dan sesuai UU, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan Dana Desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan didesa. Kegiatan Penerangan Hukum Dan Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) diikuti para Perangkat Desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi Kesra Dan TPK masing masing Desa. Kegiatan penerangan hukum yang dibuka oleh Camat Pandanarum juga dihadiri oleh Kapolsek Pandanarum dan Danposramil Pandanarum selaku anggota Forkopimca Pandanarum. (Intel/Humas-KN.Bna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar