Foto Dok. Intel
Banjarnegara (03/06/2021),- Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarnegara Amir Akbar Nurul Qomar, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara Christian Erry Wibowo Maryuanna, SH., Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH serta Ester, SH. MH selaku Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksekusi, Purna Nugrahadi, SH. selaku Jaksa Fungsional, Muhammad Igo Hernawan dan Arfan Hendri Wicaksana selaku Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus, mengikuti kegiatan In House Training Tindak Pidana Khusus, yang diselenggarakan secara virtual (video conference) melalui aplikasi zoom meeting pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 bertempat di ruang vicon aula kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Foto Dok. Intel
In
House Training Tindak Pidana Khusus dengan Tema “Memahami
Secara Komprehensif Delik Pencucian Uang Dan Teknik Pembuktiannya” diselenggarakan
oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Dr. Ali Mukartono, SH, MH. dalam sambutannya selaku “Key
Note Speaker” dalam kegiatan ini menyampaikan
bahwa sumbangsih dari Bidang Tindak Pidana Khusus dapat
diwujudkan dengan menerapkan instrumen pasal tindak pencucian uang pada setiap
penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi maupun Perkara Tindak Pidana Khusus
lainnya. Maka dengan ini Jampidsus meminta agar ketika ditemukan alat bukti yang cukup untuk
menerapkan pasal TPPU dalam setiap penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang
ditangani.
Foto Dok. Intel
Sebagaimana program Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan Strategi Dalam Rangka Pelaksanaan Program Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, yakni (a) Pertanggungjawaban Pidana Tidak Hanya Diarahkan Kepada Subyek Hukum Orang Perseorangan Akan Tetapi Juga Subyek Hukum Korporasi, (b) Penerapan Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tidak Hanya Fokus Pada Pembuktian Unsur Merugikan Keuangan Negara tetapi juga Pembuktian Unsur Merugikan Perekonomian Negara, (c) Penerapan Secara Tegas dan tidak Ragu-Ragu Terhadap Tindak Pidana Kolusi Dan Tindak Pidana Nepotisme Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Sebagai Upaya Efektif Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi, dan (d) Penerapan Secara Konsisten Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar