Foto Dok. Intel
Banjarnegara
(25/05/2021),- Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. BKK Jateng
Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Pembantu Batur dengan terdakwa Nurul Huddah
Bin H. Sakir (alm) memasuki persidangan tahap akhir yakni agenda Pembacaan Putusan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas
IA Semarang yang berlangsung pada hari Selasa tanggal
25 Mei 2021 secara virtual / daring (sidang online).
Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus oleh Amir Akbar Nurul Qomar, SH., MH. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Jaksa Penuntut Umum dalam pada perkara tersebut turut dalam persidangan mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, dengan putusan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Nurul Huddah Bin H. Sakir (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhi
pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi
masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dan denda sebesar Rp. 250.000.000,-
(dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan
menetapkan agar terdakwa Nurul Huddah Bin H. Sakir (alm.) membayar uang
pengganti sebesar Rp. 631.866.573,00 (enam ratus tiga puluh satu juta delapan
ratus enam puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) subsidair pidana
penjara selama 1 (satu) tahun, sementara terhadap barang bukti majelis hakim conform
tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni menyatakan barang bukti berupa dokumen
dokumen dikembalikan kepada pihak PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara dan barang
bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda dirampas untuk negara yang hasil
lelang tersebut disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran
uang pengganti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar