Rabu, 05 Mei 2021

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pencurian Pada Toko Sedar Mart Dari Penyidik Polsek Sigaluh Banjarnegara

 


Foto Dok. Intel

Banjarnegara (06/05/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Pencurian yang diserahkan oleh penyidik Polsek Sigaluh Banjarnegara dan diterima oleh Jaksa Agil Januri Utomo, SH Kasubsi Penuntutan pada Bidang Pidum Kejari Banjarnegara selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 bertempat di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Banjarnegara.


Foto Dok. Intel

Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka RH (27 tahun) warga Desa Sigaluh yang dilakukan oleh tersangka pada hari minggu tanggal 07 Maret 2021 dini hari di Toko Sedar Mart, diketahui tersangka masuk kedalam Toko Sedar Mart milik KPRI (Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia) Banjarnegara dengan membobol brankas besi dan mengambil uang sebesar Rp. 31.161.400,- (tiga puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah), kemudian tersangka juga mengambil 1 (satu) slop rokok merk sampoerna mild, 1 (satu) slop rokok merk gudang garam, 2 (dua) slop LA Bold seharga Rp. 1.033.750,- (satu juta tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), tidak hanya itu 1 (satu) buah box resiver CCTV pada Toko Sedar Mart turut diambil tersangka, sehingga Toko Sedar Mart mengalami kerugian sebesar Rp. 32.195.154,- (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh empat rupiah).

Pada penyerahan dan pemeriksaan tersangka dengan dukungan pengawalan Bidang Intelijen Kejari Banjarnegara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Bukti pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banjarnegara Hariwan Sutaryo, SH juga turut melakukan pemeriksaan / pengecekan barang bukti terhadap perkara tersebut berupa uang tunai sebesar Rp. 20.408.000,- (dua puluh juta empat seratus delapan ribu rupiah) serta beberapa barang bukti lainnya. Terhadap tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana pada pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Seusai pemeriksaan terhadap tersangka kembali dilakukan penahanan di Polres Banjarnegara selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. (Intel/Humas-KN.Bna)