Selasa, 20 April 2021

Sidang Perkara Tipikor Pada PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara Dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa


Foto Dok. Intel

Banjarnegara (20/04/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus melanjutkan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Pembantu Batur dengan terdakwa NH (28 tahun) oleh Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara Amir Akbar Nurul Qomar, SH, MH di dampingi Purna Nugrahadi, SH. Jaksa Fungsional Bidang Pidsus masing masing selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yang persidangan berlangsung secara virtual (online) di Rutan Banjarnegara dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Semarang.


Foto Dok. Intel

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad, SH bersama Agoes Prijadi, SH dan Anggraeni, SH masing masing hakim anggota serta Karlen Sitopu, SH selaku Panitera Pengganti. Dalam persidangan terdakwa didampingi Penasihat Hukum nya yakni Wiyogo, SH dan Haryani Mularsih, SH. Terdakwa NH sendiri selaku Account Officer pada PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Pembantu Batur yang dihadapkan dalam persidangan mengakui perbuatannya yang telah menyalahgunakan Kas PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Pembantu Batur sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 851.866.573,- sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.

Dengan selesainya persidangan pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda sidang selama 2 (dua) minggu kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Intel/Humas-KN.Bna)