Kamis, 04 Februari 2021

RAKOR TERKAIT KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM).


Foto Dok.Intel

Kejaksaan Negeri Banjarnegara- Dalam rangka mendukung langkah dan kebijakan yang diambil oleh Bupati Banjarnegara dalam menyikapi Surat E edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melaui  Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejari Banjarnegara (RASYID YULIANSYAH , S.H., M.H) menghadiri kegiatan Rakor  terkait Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM)   yang diselenggarakan oleh Sekda Kab.Banjarnegara  di Ruang Rapat Sekda Kab. Banjarnegara Jl. A. Yani No. 16,  (Jum'at 5 Februari 2021). 
Kegiatan dihadiri Sekda Kab Banjarnegara (Drs. H. Indarto, M.Si), Waka Polres Banjarnegara (Kompol.Eko Yulianto,S.Sos,MM), Pasi Inteldim 0704/Bna (Lettu. Inf. Imam Haryitno), Kabid Gagda Satpol PP Kab. Banjarnegara  (M. Santiaji,SE), Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejari Banjarnegara (RASYID YULIANSYAH , S.H., M.H), Kepala Badan Kesbangpol Banjarnegara (Teguh Handoko,S.Sos), Kepala BPBD Banjarnegara (Aris Sudaryanto,S.Pd,M.M).


Foto Dok.Intel

Menurut  Sekda Kab. Banjarnegara kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan selama program ‘Jateng di Rumah Saja’, 6-7 Februari besok dan masih berpedoman pada surat edaran Bupati yang masih berlaku, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah cukup berjalan baik, sehingga tidak semua poin dalam program tambahan dari Gubernur @ganjar_pranowo akan diterapkan di Banjarnegara.

Pemerintah Kab. Banjarnegara tetap mendukung dan menghormati kebijakan Pak Gubernur, namun kami mengambil kebijakan dengan menerapkan point C, yaitu melihat kondisi dan kearifan lokal. Jadi bagi PKL, pedagang pasar, kafe, resto dan yang lainnya silahkan kalau mau buka,”  kata Sekda.

Program yang akan menjadi fokus Pemkab Banjarnegara bukan pada pengurangan kegiatan masyarakat, namun pada pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Pemerintah Daerah khawatir jika masyarakat kecil terus dibatasi, maka angka kemiskinan di Banjarnegara akan semakin bertambah.

“Sudah satu tahun Covid belum berakhir, masyarakat kecil kasihan karena banyak yang kehilangan pekerjaan. Jadi sebagai pengambil kebijakan, kami lebih bijak dan arif lagi dalam menangani pandemi ini,” imbuhnya.

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Bupati Banjarnegara telah mengintruksikan kepada para Camat agar memaksimalkan satgas yang ada dikecamatan untuk mengawasi prokes di pasar pasar yang ada dikecamatan dan Intinya Bupati Banjarnegara mengikuti edaran Gubernur Jateng dengan menutup lokasi wisata dan meniadakan Car Free Day serta mengkampanyekan gerakan Jateng tetap dirumah saja 6-7 Februari 2021.

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banjarnegara siap mendukung dan mensukseskan program tersebut.