Minggu, 21 Februari 2021

PEMUSNAHAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL MENGAWALI RANGKAIAN HARI JADI BANJARNEGARA

Foto Dok.Intel

Banjarnegara (22/02/2021),-  Pada hari Senin 22 Februari 2021 Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua, SH turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti atau barang temuan berupa minuman keras (miras) sebanyak 4.024 botol yang merupakan hasil operasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol atau hasil penegakkan Perda selama tahun 2020, minuman keras (miras) dari berbagai merk tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Banjarnegara.

Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras dalam kondisi tersegel tersebut secara simbolis diawali oleh Bupati Banjarnegara dan diikuti oleh seluruh anggota Forkopimda dengan melakukan pemecahan botol miras lalu kemudian digerus oleh alat berat (dozer). Bupati Banjarnegara dalam sambutan berharap dengan pemusnahan tersebut peredaran minuman beralkohol di Banjarnegara terus dapat ditekan, dan diharap dapat menurunkan angka kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.