Kamis, 16 Juli 2020

, , , , , ,

Pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banjarnegara








Foto .Dok Intel

Seksi Intelijen -Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan berupa miras, sabu-sabu, obat-obatan terlarang, rokok tanpa cukai, serta sejumlah barang bukti kejahatan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J Pribadi mengatakan, barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut merupakan BB sepanjang tahun 2020 dan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang kita musnahkan di antarannya, narkoba, gula oplosan, rokok tanpa cukai, hingga perjudian,” katanya.

Hadir dalam pemusnahan BB tersebut diantaranya Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifianto, Dandim 0704 Banjarnegara Letkol Inf Dominggus Lopes, Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, Ketua DPRD Banjarnegara, serta sejumlah pejabat lainnya.

Menurutnya, sejumlah barang bukti seperti narkoba dimusnahkan dengan cara di blander, sementara rokok ilegal dan lainnya musnakhan dengan cara dibakar, sementara untuk miras dilindas dengan menggunakan alat berat.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di Banjarnegara. Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari upaya semua pihak untuk memerangi kejatahan.

“Ini komitmen bersama untuk memerangi kejatahan. Apalagi narkoba merupakan musuh bersama. Jadi mari kita semua, tidak saja penegak hukum untuk ikut memerangi kejahatan,” katanya.