Foto:dokknbna |
Agendanya adalah rapat penetapan perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah yang dihadiri forkopimda dan sekitar 50 peserta lainnya.
Diantara yang hadir nampak pula Bupati Budhi Sarwono, Dandim 0704/Banjarnegara Letkol Inf. Dominggus Lopes, Ketua DPRD Ismawan Setya Handoko dan jajaran, dan Kapolres Banjarnegara yang diwakili oleh Kabag Ren Kompol Budi Darmawan,SH ,serta jajaran lainnya.
Dalam pantauan Kejari Banjarnegara, dalam pidato pengantar Penetapan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 menyampaikan tentang pembentukan Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Banjarnegara sudah sesuai prosedur dan sudah memiliki register untuk dijadikan acuan dalam penetapan perda oleh Gubernur Jateng.
" Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi atas kerja keras kepada semua pihak yang telah melaksanakan proses penetapan dan menyetujui Penetapan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,"katanya.
Sementara Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko selaku pimpinan sidang saat membuka rapat menyampaikan, rapat DPRD sudah memenuhi syarat dan mempersilahkan Sekertaris DPRD Kab. Banjarnegara untuk membacakan surat masuk dan Keluar.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatangan Berita acara dan penyerahan Penetapan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yakni Badan Kesbangpol menjadi Klasifikasi A dan Peran/wewenang Badan Kesbangpol dengan BPBD dalam penanggulangan bencana dari Ketua DPRD Kab. Banjarnegara kepada Bupati Banjarnegara.(*)