Kamis, 08 Agustus 2019

,

Kejaksaan Buatkan posko Pendamopingan Dalam Proses Hukum

foto : dok rri.co.id
Banjarnegara    : Tugas dan wewenang Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 UU no.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI antara lain bidang tindak pidana  menyebut Jaksa dapat bertindak sebagai Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi ,juga sebagai Jaksa Penuntut Umum yang bertugas untuk melaksanakan Penuntutan perkara Pidana di pengadilan. Demikian diungkapkan Kasi datum Kejari Banjarnegara Dipo Iqbal, SH dalam dialog Jaksa Menyapa di RRI Purwokerto (kamis 8/8/2019 ).Menurut  Dipo Iqbal, khusus di bidang Perdata dan tata Usaha Negara, Jaksa sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh bidang Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan.
Dijelaskan Dipo,terkait itu pula,  Kejaksaan membentuk posko aduan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum tata Negara “ Posko ini diadakan sejak UU Kejaksaan nomor 2004 ditetapkan ada satu di kejaksaan dan diharapkan masyarakat memahami keberadaan dan fungsi posko ini terutama untuk pendampingan bagi warga masyarakat “ungkap Kasi Datun Dipo Iqbal.
Menurutnya , masyarakat dapat meminta Jaksa pengacara Negara menjadi pengacara mereka, dengan Cuma Cuma  .
Ketika ditanya kasus yang sedang berjalan di Banjarnegara, Dipo menyebut ada satu kasus menyangkut PT Indoensia Power  terkait proyek pengerukan sedimentasi .
“ Pengerukan ini direncanakan butuh waktu lama sampai 10 tahun sehingga butuh dikawal oleh kami  agar berjalan dengan baik dan berguna dengan baik bagi masyarakat “ tambah Dipo .
Sementara , nara sumber lain Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banjarnegara Rasyid Yuliansyah , SH, membenarkan, focus bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha Negara difokuskan pada instansi  pemerintah , dan  pengawalan dimulai dari proses perencanaan , pelaksanaan pengerukan, hingga nanti evaluasi .
“ meskipun tidak hanya    sepanjang menyangkut  kasus hukum, masyarakat mendapat hak dibantu kami namun  kami tidak dapat masuk dalam persidangan namun sebatas opini hukum dan konsultasi “ ungkap  Rasyid.

SUMBER TULISAN : RRI.co.id