Rabu, 02 Juni 2021

Kegiatan In House Training Tindak Pidana Khusus Dengan Tema “Memahami Secara Komprehensif Delik Pencucian Uang Dan Teknik Pembuktiannya”

Foto Dok. Intel

Banjarnegara (03/06/2021),- Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarnegara Amir Akbar Nurul Qomar, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara Christian Erry Wibowo Maryuanna, SH., Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH serta Ester, SH. MH selaku Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksekusi, Purna Nugrahadi, SH. selaku Jaksa Fungsional, Muhammad Igo Hernawan dan Arfan Hendri Wicaksana selaku Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus, mengikuti kegiatan In House Training Tindak Pidana Khusus, yang diselenggarakan secara virtual (video conference) melalui aplikasi zoom meeting pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 bertempat di ruang vicon aula kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Foto Dok. Intel

In House Training Tindak Pidana Khusus dengan Tema Memahami Secara Komprehensif Delik Pencucian Uang Dan Teknik Pembuktiannya” diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Ali Mukartono, SH, MH. dalam sambutannya selaku “Key Note Speaker” dalam kegiatan ini menyampaikan  bahwa sumbangsih  dari Bidang Tindak Pidana Khusus dapat diwujudkan dengan menerapkan instrumen pasal tindak pencucian uang pada setiap penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi maupun Perkara Tindak Pidana Khusus lainnya. Maka dengan ini Jampidsus meminta agar ketika ditemukan alat bukti yang cukup untuk menerapkan pasal TPPU dalam setiap penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani.

Foto Dok. Intel

Sebagaimana program  Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan Strategi Dalam Rangka Pelaksanaan Program Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, yakni (a) Pertanggungjawaban Pidana Tidak Hanya Diarahkan Kepada Subyek Hukum Orang Perseorangan Akan Tetapi Juga Subyek Hukum Korporasi, (b) Penerapan Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tidak Hanya Fokus Pada Pembuktian Unsur Merugikan Keuangan Negara tetapi juga Pembuktian Unsur Merugikan Perekonomian Negara, (c) Penerapan Secara Tegas dan tidak Ragu-Ragu Terhadap Tindak Pidana Kolusi Dan Tindak Pidana Nepotisme Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Sebagai Upaya Efektif Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi, dan (d) Penerapan Secara Konsisten Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi.

Jampidsus dalam akhir sambutannya menyampaikan kepada kepada segenap insan adhyaksa peserta In House Training kiranya dapat merenungi ungkapan “Success Is A Journey, Not A Destination” Atau “Kesuksesan Adalah Sebuah Perjalanan, Bukan Suatu Tujuan”. Untuk itu, lakukan saja upaya maksimal dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tidaklah perlu melihat hasil yang akan dicapai, tapi sungguh-sungguhlah dalam melakukan proses pemberantasan korupsi dan TPPU, hadapi tantangan-tantangan yang ada dengan segenap kemampuan yang kita miliki, niscaya keberhasilan itu akan kita dapatkan. Pidsus Cerdas Pasti Bisa, Cerdas Dalam Bertindak Bisa Meraih Sukses. In House Training Tindak Pidana Khusus  juga menghadirkan Nara sumber yakni  Dr. Yunus Husein, SH, LLM dengan judul materi "Teori Pembuktian Dalam Perkara TPPU". In House Training  yang diikuti jajaran bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri di daerah seluruh Indonesia. (Intel/Humas-KN.Bna)