Kamis, 31 Maret 2022

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Pelaku Pembuat Konten Video Asusila Sesama Jenis Di Akun Twiter

 

Banjarnegara (01/04/2002),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara menerima tersangka dan barangbukti perkara pelaku pembuat video asusila (pornografi) sesama jenis yang dilakukan oleh 2 remaja dari penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Dengan Pengamanan Bidang Intelijen oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH, kedua tersangka diterima dan dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin, SM, MH selaku Jaksa dalam perkara tersebut, dari pemeriksaan yang dilakukan kedua tersangka pelaku pembuat video asusila yakni (JA / 24 tahun) dan (YVD / 17 tahun) yang masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur mengakui perbuatannya.

Perbuatan tersebut berawal ketika (YVD / 17 tahun) kenalan dengan (JA / 24 tahun) melalui aplikasi online bernama WALA (Aplikasi yang berisi para gay / pecinta sejenis) mengajak kenalan, beberapa hari kemudian tepatnya hari Minggu 23 Januari 2022 keduanya bertemu dan pergi kearea persawahan sepi di daerah mandiraja lalu keduanya melakukan hubungan badan sesama jenis, sambil melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik JA. Setelah melakukan perbuatan tersebut JA memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- kepada YVD dan meminta ijin rekaman video tersebut di upload di Twiter dan YVD pun mengijinkan, lalu JA mengupload cuplikan rekaman video asusila yang mereka lakukan diaplikasi akun twiter miliknya. kemudian hari Selasa 25 Januari 2022 JA kembali mengajak YVD melakukan hubungan badan sejenis dilokasi area persawahan daerah mandiraja dan aksi tersebut kembali direkam dengan menggunakan kamera ponsel milik JA dan diupload di akun Twitternya, setelah aksi kedua YVD lansung menginap dirumah JA selama 2 Hari. Aksi ketiga kembali dilakukan pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 dimana JA mengajak YVD kembali membuat rekaman video ketiga, JA menyuruh  YVD mengenakan seragam sekolah, kemudian keduanya pergi ke sebuah area persawahan Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok dan di lokasi tersebut keduanya kembali melakukan hubungan badan sejenis dengan merekam menggunakan Handphone yang sebelumnya dipasangi Ring Light. Setelah rekaman video tersebut jadi kemudian JA  kembali mengupload video durasi pendek tersebut di akun twiter milik JA. Bahwa dari beberapa rekaman cuplikan Video tersebut JA yang diupload melalui Aplikasi Twitter memberi judul “Nyulik Berondong Pulang Sekolah Dulu Buat Melampiaskan Kesangean Fullnya Join Telegram Ya Not For Free, dan kemudian jika ada orang yang tertarik menonton rekaman video secara full, maka harus membayar kepada JA terlebih dahulu sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), yang ditransfer ke rekening bank milik JA atau dapat melalui Aplikasi DANA dan Aplikasi OVO.

Bahwa setelah dilakukan pembayaran, kemudian akan memasukan seseorang tersebut pada aplikasi telegram milik JA dengan nama “Julian Private” dan setelah tergabung dalam Grub Telegram dapat menonton rekaman video asusila JA dengan YVD tersebut secara full dengan durasi panjang. Konten video Pornografi tersebut yang terbagi menjadi beberapa bagian / part dan sudah mendapatkan like (disukai) sebanyak 4.146 (empat ribu seratus empat puluh enam) oleh pengguna akun twitter serta pengguna akun twitter sebanyak 1.669 (seribu enam ratus enam puluh sembilan orang) telah meretweet unggahan video Pornografi tersebut dan 18 (delapan belas) kutipan. Terhadap (JA / 24 tahun)  terancam pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 serta sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, sementara (YVD / 17 tahun) terancam pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar sebagaimana diancam dalam Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Intel/Humas-KN.Bna)