Banjarnegara (07/09/2021),-
Setelah pemberlakukan PPKM Darurat pada Wilayah Kabupaten Banjarnegara menurun ke
Level 2, Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Banjarnegara kembali melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi
Jaga Desa Kepada para Perangkat Desa, saat ini kepada perangkat Desa Se -
Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara yang diselenggarakan pada hari Selasa
tanggal 07 September 2021 bertempat di Gedung Pedepokan Petapakan Suci
Muhamadyah Wanadadi Desa Wanadadi Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, dengan
tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan Penyuluhan /
Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa dilaksanakan dalam rangka peningkatkan
Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan
Pengelolaan Dana Desa yang diikuti oleh Perangkat Desa Se - Kecamatan Wanadadi terdiri
dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi Kesra dan TPK setiap Desa
Se - Wilayah Kecamatan Wanadadi. Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa pada Kecamatan Wanadadi adalah merupakan kegiatan Ke - 7 (ketujuh) atau Kecamatan Ke - 7 dimana Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui bidang Intelijen telah melaksanakan Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa di 7 (tujuh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun 2021 ini.
Diawali sambutan Ketua
FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Daerah) Kecamatan Wanadadi dalam hal ini oleh Sigit
Utoyo Kepala Desa Wanadadi kemudian sambutan Camat Wanadadi Mokhamad Latiful.
AP. Kegiatan yang juga turut dihadiri perwakilan Forkopimca Wanadadi yakni Brigadir
Feri Dian Prabowo, SH Babinkamtibmas Polsek Wanadadi mewakili Kapolsek Wanadadi
dan Serma Susilo Babinsa Koramil – 03 / Wanadadi mewakili Danramil – 03 / Wanadadi.
Kegiatan yang diawali
pengarahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Trianono, SH dengan
menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan
Dana Desa, kemudian diteruskan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH yang memberikan
pemahaman tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, kemudian Prinsip Prinsip,
Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan Penyimpangan
Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa disetiap Tahapan, selanjutnya Sosialisasi
Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Dan terakhir terkait
Penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa sebagaimana UU
Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Purna Nugrahadi, SH, MH. Jaksa Fungsional
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Kemudian kegiatan diakhiri
sesi diskusi atau tanya jawab dimana beberapa para perangkat desa yang
mengikuti kegiatan menyampaikan beberapa pertanyaan.
Pelaksanaan kegiatan
Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan
untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana
Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian
untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se
Kecamatan Wanadadi dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas - tugas dalam Pemerintahan
Desa.
Kegiatan Penyuluhan dan
Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Tim
Penerangam Hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, yang dipimpin oleh Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH. bersama para
personil staf Intelijen Arif Widianto,
SH. Kasubsi Teknologi Informasi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum pada
Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Ekyatida Tugas Desmanto, S.Kom. Staf Intelijen dan
Pengelola Tata Naskah pada Kejari Banjarnegara, Rizza Oktavia Tunggal Putri,
SH. Staf Intelijen dan Analisis Penuntutan pada Kejari Banjarnegara. (Intel/Humas-KN.Bna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar