Selasa, 14 September 2021

Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Serta Sosialisasi Jaga Desa Kepada Perangkat Desa Se - Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara


Banjarnegara (14/09/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa Kepada Perangkat Desa Se - Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kalibening, Desa Kalibening Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.


Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa dilaksanakan dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa yang diikuti oleh Perangkat Desa Se - Kecamatan Kalibening terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi Kesra dan TPK Se wilayah Kecamatan Kalibening. Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa  pada Kecamatan Kalibening adalah merupakan kegiatan Ke-8 (kedelapan) atau Kecamatan Ke-8 dimana Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui bidang Intelijen telah melaksanakan Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa di 8 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun 2021 ini.

Kegiatan diawali sambutan Ketua FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Daerah) Kecamatan Kalibening dalam hal ini oleh Mustofa selaku Kepala Desa Majatengah kemudian sambutan Camat Kalibening Waris Puji Rahayu, S. Sos. Kegiatan yang juga turut dihadiri Forkopimca Kalibening yakni Kapolsek Kalibening AKP Sulasmono, SH dan Danramil - 06 / Kalibening Kapten Kav Eman Kusnadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH dalam materi yang disampaikan memberikan penjelasan tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, kemudian memberikan pemahaman tentang Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan Penyimpangan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa disetiap Tahapan, selanjutnya Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan terakhir terkait Penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Kalibening dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas - tugas dalam Pemerintahan Desa.

Sekretaris Desa Gununglangit Muhammad Husaen selaku MC yang juga turut mengarahkan pelaksanaan selama kegiatan hingga ke sesi diskusi atau tanya jawab. Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Tim Penerangam Hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH. 

Bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarnegara Rezmi Angga Aprianto, SH. serta para personil  staf Intelijen Arif  Widianto, SH. Kasubsi Teknologi Informasi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum pada Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Ekyatida Tugas Desmanto, S.Kom. Staf Intelijen Pengelola Tata Naskah pada Kejari Banjarnegara, dan Rizza Oktavia Tunggal Putri, SH. Staf Intelijen Analisis Penuntutan pada Kejari Banjarnegara. (Intel/Humas-KN.Bna)