Foto Dok. Intel
Banjarnegara (07/06/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari Penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara. Tersangka TA (19 tahun) warga desa Karanggondang 1 (satu) diantara 3 (tiga) pelaku perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni terhadap korban anak AFA (15 tahun) warga desa Slatri, dimana 2 pelaku yakni AA (14 tahun) warga desa Binangun dan pelaku RAW (18 tahun) warga desa Ratamba beberapa waktu lalu telah menerima vonis dari pengadilan dan saat ini menjalani pembinaan pada LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Klas I Kutoarjo di Kutoarjo Kabupaten Purworejo.
Foto Dok. Intel
Pelaku
TA (19 tahun) diterima oleh Jaksa Yasozisokhi Zebua, SH, dari hasil pemeriksaan
peristiwa perbuatan berawal pada awal Februari 2021 ketika pelaku RAW kenalan
dengan korban anak AFA melalui media sosial akun facebook kemudian keduanya menjalin
hubungan pacaran namun hubungan tersebut tidak berjalan lama sehingga keduanya
putus, setelah putus kemudian pelaku AA kenalan dengan korban AFA juga melalui media
sosial akun facebook lalu keduanya menjalin hubungan pacaran tetapi karena
pelaku AA lebih suka dengan teman korban kemudian pelaku AA dengan korban AFA putus
hubungan, dalam posisi tidak ada hubungan atau telah putus kemudian antara
pelaku AA dengan korban AFA kembali menjalin komunikasi melalui media sosial, pelaku
AA minta main kerumah korban karena kengen dengan korban AFA.
Foto Dok. Intel
Hari
Kamis tanggal 25 Maret 2021 pukul 19.00 Wib malam pelaku AA bersama pelaku TA
datang ketemu korban AFA, ketiganya pun
bertemu dirumah tetangga AFA yaitu dirumah saudari S (rumah budhe nya korban) mengingat
korban AFA takut orangtuanya ketahuan bila ada tamu laki laki datang kerumah,
dirumah saudari S pelaku AA mencoba membujuk dan merayu korban AFA untuk dapat
berhubungan badan dengan korban AFA dengan iming iming pelaku akan
bertanggungjawab bila korban AFA hamil, akhirnya didalam kamar rumah saudari S korbanpun
menyetujui permintaan pelaku AA, setelah pelaku AA selesai menyetubuhi korban
AFA dan korban AFA masih didalam kamar kemudian pelaku TA juga masuk kekamar
mencoba merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan
korban AFA yang akhirnya korban AFA menyetujui setelah kedua pelaku berhasil menjalankan
aksinya keduanya pamit pulang.
Tidak
berhenti disitu kemudian pelaku AT kembali melakukan aksinya pada hari Minggu
tanggal 28 Maret 2021. Setelah itu pelaku RAW kembali menjalin hubungan pacaran
dengan korban AFA dengan alasan tidak dapat move on dari korban AFA, setelah
keduanya menjalani hubungan pacaran pelaku RAW berhasil melakukan perbuatannya yaitu
menyetubuhi korban AFA sebanyak 3 (tiga) kali pada hari Sabtu tanggal 03 April
2021, hari Minggu 04 April 2021 dan hari Senin tanggal 05 April 2021 ditempat
yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar