Minggu, 06 Juni 2021

Kejari Banjarnegara Kembali Menerima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Foto Dok. Intel

Banjarnegara (07/06/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari Penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara. Tersangka TA (19 tahun) warga desa Karanggondang 1 (satu) diantara 3 (tiga) pelaku perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni terhadap korban anak AFA (15 tahun) warga desa Slatri, dimana 2 pelaku yakni AA (14 tahun) warga desa Binangun dan pelaku RAW (18 tahun) warga desa Ratamba beberapa waktu lalu telah menerima vonis dari pengadilan dan saat ini menjalani pembinaan pada LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Klas I Kutoarjo di Kutoarjo Kabupaten Purworejo.

Foto Dok. Intel

Pelaku TA (19 tahun) diterima oleh Jaksa Yasozisokhi Zebua, SH, dari hasil pemeriksaan peristiwa perbuatan berawal pada awal Februari 2021 ketika pelaku RAW kenalan dengan korban anak AFA melalui media sosial akun facebook kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran namun hubungan tersebut tidak berjalan lama sehingga keduanya putus, setelah putus kemudian pelaku AA kenalan dengan korban AFA juga melalui media sosial akun facebook lalu keduanya menjalin hubungan pacaran tetapi karena pelaku AA lebih suka dengan teman korban kemudian pelaku AA dengan korban AFA putus hubungan, dalam posisi tidak ada hubungan atau telah putus kemudian antara pelaku AA dengan korban AFA kembali menjalin komunikasi melalui media sosial, pelaku AA minta main kerumah korban karena kengen dengan korban AFA.

Foto Dok. Intel

Hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 pukul 19.00 Wib malam pelaku AA bersama pelaku TA datang ketemu  korban AFA, ketiganya pun bertemu dirumah tetangga AFA yaitu dirumah saudari S (rumah budhe nya korban) mengingat korban AFA takut orangtuanya ketahuan bila ada tamu laki laki datang kerumah, dirumah saudari S pelaku AA mencoba membujuk dan merayu korban AFA untuk dapat berhubungan badan dengan korban AFA dengan iming iming pelaku akan bertanggungjawab bila korban AFA hamil, akhirnya didalam kamar rumah saudari S korbanpun menyetujui permintaan pelaku AA, setelah pelaku AA selesai menyetubuhi korban AFA dan korban AFA masih didalam kamar kemudian pelaku TA juga masuk kekamar mencoba merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan korban AFA yang akhirnya korban AFA menyetujui setelah kedua pelaku berhasil menjalankan aksinya keduanya pamit pulang.

Tidak berhenti disitu kemudian pelaku AT kembali melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021. Setelah itu pelaku RAW kembali menjalin hubungan pacaran dengan korban AFA dengan alasan tidak dapat move on dari korban AFA, setelah keduanya menjalani hubungan pacaran pelaku RAW berhasil melakukan perbuatannya yaitu menyetubuhi korban AFA sebanyak 3 (tiga) kali pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021, hari Minggu 04 April 2021 dan hari Senin tanggal 05 April 2021 ditempat yang sama.

Perbuatan pelaku diancam pidana 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016.