Selasa, 25 Mei 2021

Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada PT. BKK Jateng Cabang Banjanegara, Terdakwa NH Divonis Bersalah

Foto Dok. Intel

Banjarnegara (25/05/2021),- Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Pembantu Batur dengan terdakwa Nurul Huddah Bin H. Sakir (alm) memasuki persidangan tahap akhir yakni agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Semarang yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 secara virtual / daring (sidang online).

Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus oleh Amir Akbar Nurul Qomar, SH., MH. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Jaksa Penuntut Umum dalam pada perkara tersebut turut dalam persidangan mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, dengan putusan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Nurul Huddah Bin H. Sakir (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan menetapkan agar terdakwa Nurul Huddah Bin H. Sakir (alm.) membayar uang pengganti sebesar Rp. 631.866.573,00 (enam ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sementara terhadap barang bukti majelis hakim conform tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni menyatakan barang bukti berupa dokumen dokumen dikembalikan kepada pihak PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda dirampas untuk negara yang hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad, SH bersama Agoes Prijadi, SH dan Anggraeni, SH masing masing hakim anggota serta Karlen Sitopu, SH selaku Panitera Pengganti dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Klas IA Semarang sementara terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Wiyogo, SH dan Haryani Mularsih, SH. Terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir untuk selanjutnya dalam waktu 7 (tujuh) hari apabila tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding maka perkara dinyatakan inkracht atau telah kekuatan hukum tetap yang selanjutnya jaksa dapat melaksanakan eksekusi. (Intel/Humas-KN.Bna)