Banjarnegara (05/05/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH bersama Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Banjarnegara Selamat Indra Wijaya, SH, MH selaku Ketua Reformasi Birokrasi Pembangunan Zona Integritas WBK pada Kejari Banjarnegara, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku Ketua Pokja Area Pelayanan Publik serta Arif Widianto, SH (Kasubsi Teknologi Informasi, Produk Intelijen Dan Penerangan Hukum pada Seksi Intelijen), Sudi Wahyono, SH (Staf Pembinaan), Anjas Bella Tirakanitasari, A.Md (Staf Pembinaan) dan Soma Ala Marif (Staf Pidum) masing masing selaku Anggota Pokja Area Pelayanan Publik, mengikuti Sosialisasi Pelayanan Publik Dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Dilingkungan Kejaksaan RI 2021 yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Kegiatan
Sosialisasi Pelayanan Publik Dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)
Dilingkungan Kejaksaan RI 2021 diselenggarankan oleh Tim Pengarah Reformasi Birokrasi
Kejaksaan RI dengan narasumber dari Kementerian PAN Dan RB, Jeffrey Erlan
Muller selaku Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi
Publik Wilayah-I dan Ponco Imam Prayitno selaku Analisis Kebijakan Madya
Koordinator pada Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian
PAN Dan RB. Dengan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini Agar Kejaksaan
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan professional,
membentuk aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme, meningkatkan pelayanan prima, serta meningkatnya kapasitas dan
akuntabilitas kinerja dalam rangka mewujudkan good governance dan clean
government. Dan untuk memberikan pemahaman bagaimana membangun pelayanan publik
yang baik dalam mempersiapkan satuan kerja untuk maju dalam penilaian WBK/WBBM
serta penilaian pelayanan publik khususnya pada satuan kerja kejaksaan negeri
tahun 2021.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH
selaku Ketua Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tim Manajemen
Perubahan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI tahun 2021 pada sambutannya
menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi bukan lagi sekedar tuntutan dari segenap
elemen masyarakat yang mengharapkan agar birokrasi dan terutama aparatur dapat
berkualitas lebih baik lagi, melainkan Reformasi Birokrasi kini benar-benar
menjadi kebutuhan bagi para aparatur pemerintahan. Berbagai perubahan dalam
sistem penyelenggaraan negara dilakukan dalam rangka membangun good governance
dan clean goverment dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada skala nasional,
dengan mendasarkan pada kesenjangan kondisi birokrasi dengan kondisi yang
diinginkan masyarakat beserta tuntutan perkembangannya, reformasi birokrasi
merupakan perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan serta
merupakan pertaruhan besar Bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan saat ini
dan kedepan.
Zona
Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian,
lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat
(komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi,
reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian,
lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan
salah satu unit kerjanya untuk menjadi WBK / WBBM. Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi
sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen
SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan
kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,
penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan,
penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Oleh
karena itu, pembangunan Zona Integritas hendaknya dipahami sebagai instrument
untuk mewujudkan visi Kejaksaan Republik Indonesia yang andal, profesional,
inovatif dan berintegritas dalam rangka mewujudkan visi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian berlandaskan gotong royong. Diharapkan, setiap satuan kerja
dan/atau unit kerja Kejaksaan yang melakukan pembangunanan Zona Integritas
harus melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kepercayaan
publik hendaknya berorientasi pada tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan baik
dari aspek pemerintahan dan aspek kenegaraan.
Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik Dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Dilingkungan Kejaksaan RI 2021 diikuti oleh Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Kasi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri serta Kelompok Kerja Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Dan Pejabat Penghubung SIPPN di lingkungan Kejaksaan se – Indonesia. (Intel/Humas-KN.Bna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar