Foto Dok. Intel
Banjarnegara (20/04/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara
dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus melanjutkan persidangan perkara
Tindak Pidana Korupsi PT. BKK Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Pembantu
Batur dengan terdakwa NH (28 tahun) oleh Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara Amir
Akbar Nurul Qomar, SH, MH di dampingi Purna Nugrahadi, SH. Jaksa Fungsional
Bidang Pidsus masing masing selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut
yang persidangan berlangsung secara virtual (online) di Rutan Banjarnegara dan
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Semarang.
Foto Dok. Intel
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh
Ketua Majelis Hakim Rochmad, SH bersama Agoes Prijadi, SH dan Anggraeni, SH
masing masing hakim anggota serta Karlen Sitopu, SH selaku Panitera Pengganti.
Dalam persidangan terdakwa didampingi Penasihat Hukum nya yakni Wiyogo, SH dan
Haryani Mularsih, SH. Terdakwa NH sendiri selaku Account Officer pada PT. BKK
Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Pembantu Batur yang dihadapkan dalam
persidangan mengakui perbuatannya yang telah menyalahgunakan Kas PT. BKK Jateng
Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Pembantu Batur sehingga mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp. 851.866.573,- sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan
Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.
Dengan selesainya persidangan pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda sidang selama 2 (dua) minggu kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Intel/Humas-KN.Bna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar