Senin, 15 Februari 2021

Diduga Korupsi Rp. 851.866. 573,00Juta, Eks Pegawai BKK Jateng Ditahan Kejari Banjarnegara


Foto Dok.Intel

Kejaksaan Negeri Banjarnegara akhirnya menahan Nurul Hudah (28) mantan Acount Officer BKK Jawa Tengah Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Batur dalam kasus dugaan korupsi. Penahanan dilakukan setelah adanya kerugian negara sebesar Rp 851 juta berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Laporan adanya tindak pidana korupsi sebenarnya sudah dilakukan sejak September tahun lalu. Namun Kejaksaan baru melakukan penahahan pada Senin (15/2/2020) setelah adanya kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP perwakilan Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi melalui Kasi Intelijen Yasozisokhi Zebua mengatakan, proses penahanan terhadap tersangka tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Tersangka harus menjalani rapid tes terlebih dahulu. Setelah hasil dinyatakan negatif Covid-19, baru kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Foto Dok.Intel

“Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan BAP tambahan kepada tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik. Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Banjarnegara,” katanya.

Menurutnya, aksi tindak pidana korupsi dilakukan NH saat dirinya masih menjabat sebagai AO di BKK Jawa Tengah Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Batur. Tersangka melakukan praktik dengan tidak memasukkan data nasabah sesuai dengan SOP yang berlaku.

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan praktik pengambilan dana setoran nasabah serta pengambilan dana tabungan nasabah tanpa seizin nasabah. Dari perbuatannya ini, tidak hanya nasabah yang dirugikan, tetapi juga BKK Jawa tengah Cabang Banjarnegara selaku pengelola dana nasabah.

“BKK ini kan perusahaan daerah, sehingga daerah juga ikut dirugikan. Dan tersangka ini sudah melakukan praktik tersebut sejak 2018 hingga 2020. Berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 851.866.573,-,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara Amir Akbar Nurul Qomar mengatakan, dari perbuatannya, tersangka diancam pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 2, Pasal 3 atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.