Foto Dok.Intel
Kejaksaan Negeri Banjarnegara- Selaku institusi penegak hukum yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan tugas penuntutan, kejaksaan juga mempunyai tugas dan kewenangan lain. Sesuai dengan amanat UU Nomor 16/2004 tugas dalam bidang Datun dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui SKK telah berhasil memulihkan keuangan negara dari SKK An. Nasabah Yahya Yusuf dan kawan-kawan kepada BKK Jateng Cabang Banjarnegara sebesar Rp.100.000.000,00 dan masih ada sisa Rp.1,45 Milyar . Aset 4 bidang tanah senilai 1,5 Milyar lebih sudah diserahkan sebagai jaminan pelunasan selama satu (1) tahun dan juga sudah dibuatkan surat gugata yang bulan ini akan dilaporkan ke Kejati Jateng." Tutur Kasi Datun Kejari Banjarnegara Dipo Iqbal,S.H ( Jumat 5 Februari 2021) .
Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Banjarnegara juga menjelaskan SKK ini merupakan wujud bantuan hukum pemulihan secara non ligitasi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara kepada BKK Jateng Cabang Banjarnegara dalam hal permasalahan penagihan tunggakan piutang nasabah BKK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar