Jumat, 17 April 2020

, , ,

Kejaksaan Negeri Banjarnegara Jaksa Menyapa


Foto : dokpri/intel
Seiring merebaknya virus corona, perubahan signifikan terhadap aspek kehidupan bermasyarakat terjadi dan Pemerinthapun telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan dan aktivitas deiantaranya melalui peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan covid 19 . Pada hari kamis tanggal 16 April 2020 pukul 15.00 sampai dengan pukul 15.45 telah dilaksanakan kegiatan dialog Jaksa Menyapa di RRI Purwokerto melalui via telephone dengan tema Aspek Hukum Penting Terkait Pandemi Corona Virus Desease-19 ( Covid 19 ), Dalam dialog jaksa menyapa Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Amirudin, SH.,MH menjelaskan  terdapat beberapa Undang - undang yang patut mendapat perhatian lebih khususnya dalam masa pandemic covid 19 yaitu Perppu nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan Bahaya, UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU no.24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan .
“ Oleh karenanya perlu dipedomani mengenai ketentuan pidana terkait dalam hal penanganan wabah covid 19 diantaranya menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama lamanya 1 tahun dan atau denda setingginya Rp.1.000.000 (pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit “ tegas Amir .
Nara sumber lain Kasubsi ideology, politik,pertahanan keamanan, social, budaya dan kemasyarakatan Kejari Banjarnegara Rasyid Yuliansyah , SH MH mengatakan, terkait ramai diperbincangkan adanya penolakan pemakaman jenazah korban covid 19 di berbagai daerah, maka penolak tersebut dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan pasal pasal yang telah ditentukan yaitu pasal 212 KUHP.
“ Ancaman pidana untuk para penolak pemakaman jenazah korban covid 19 paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.000 dan dalam hal dilakukan secara bersamaan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya menjadi maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 214 KUHP “tutur Rasyid Yuliansyah.
Sedangkan dalam hal tidak dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan maka menurut Rasyid dapat dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU RI  No 4Tahun 1984 Tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama llamanya1 ( satu ) Tahun dan atau denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,00.(*)

#jaksamenyapa #kejaribanjarnegara #banjarnegara #seksiintelijen l