Senin, 18 April 2022

Kejaksaan Negeri Banjarnegara Meresmikan Rumah Restorative Justice Pertama Di Kabupaten Banjarnegara Bernama Rumah Perdamaian Suta Mrica Di Desa Bawang

 

Banjarnegara (18/04/2022),- Pada hari senin tanggal 18 April 2022 pukul 13.00 Wib s/d pukul 15.00 Wib bertempat di Balai Desa Bawang Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara meresmikan Rumah Restorative Justice pada Desa Bawang, Rumah Restorative Justice dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica Desa Bawang diresmikan oleh Plh. Bupati Banjanegara H. Syamsudin, S.Pd, M.Pd  bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH didampingi anggota Forkopimda Kabupaten Banjarnegara.


Rangkaian kegiatan yang dipandu oleh Protokol Bagian Umum Setda Kabupaten Banjarnegara berjalan dengan baik dan lancar yang dihadiri Plh Bupati Banjarnegara, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara (Wahyu Triantono, SH., MH), Kapolres Banjarnegara diwakili Kasat Reskrim, Dandim 0704 / Banjarnegara diwakili Kasdim 0704 / Banjarnegara, Ketua PN Banjarnegara diwakili oleh Hakim PN, Sekda Kabupaten Banjarnegara diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara, Kasi Pidum Kejari Banjarnegara, Kasi Datun Kejari Banjarnegara, Kasi BB Dan BR Kejari Banjarnegara, Kepala Dinas Permades Kabupaten Banjarnegara, Kepala Badan Kesbangppol Linmas Kabupaten Banjarnegara, Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara diwakili Sekretaris Satpol PP, Kabag Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara, Kabag Umum Setda Kabupaten Banjarnegara, Camat Bawang, Kapolsek Bawang, Danramil 10 / Bawang, Kepala Desa Bawang, Para Kades Se Kecamatan Bawang, Perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda / Perempuan, dan Perwakilan Pengurus Ormas / Paguyuban Desa Bawang serta Pengurus Tim Pengerak PKK Desa Bawang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH dalam laporan pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan peresmian atau pencanangan Rumah Restorative Justice adalah menindaklanjuti Intruksi Jaksa Agung terkait Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice dan ditindaklanjuti Surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yakni pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap Desa diseluruh Indonesia, Dari hasil koordinasi dan hasil pegecekan beberapa desa diwilayah banjarnegara yang sebelumnya dilakukan Kasi Intel bersama Kasi Pidum, didapatkan rata rata Kepala Desa atau Pemerintah Desa antusias dalam pembentukan Rumah Restorative Justice didesanya dan diantaranya adalah Desa Bawang, mengingat dalam pembentukannya diperlukan persiapan persiapan. Dilihat dari persiapan sehingga Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Banjarnegara pertama atau perdana dibentuk di Desa Bawang dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica, untuk selanjutnya kedepan Kejaksaan Negeri Banjarnegara akan membentuk Rumah Restorative Justice 1 (satu) Desa disetiap Kecamatan di Wilayah Banjarnegara sebagai Desa Percontohan atau Pilot Project bagi Desa yang lain diwilayah setiap Kecamatan pada Kabupaten Banjarnegara. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH, MH menjelasakan latar belakang pembentukan Rumah RJ yakni bahwa pembentukan Kampung Restoratif Justice selain untuk memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan juga bertujuan untuk pemenuhan rasa damai dan harmoni  dalam masyarakat. Tujuan pembentukan Kampung Restorative Justice ini adalah upaya penyelesaian perkara di luar peradilan atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasana yakni dengan cara mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban


Kepala Desa Bawang Galih Purwandaru pada kesempatan kegiatan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara karena dapat membentuk Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang sebagai Pilot Project. Suta Mrica merupakan nama tokoh dan salah satu pendiri Desa Bawang sehingga sebagai penghormatan atas koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara maka Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang diberi nama Rumah Perdamaian Suta Mrica.


Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH., MH menjelaskan bahwa Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan terobosan yang dibuat oleh Jaksa Agung RI didasari oleh rasa prihatin terhadap perkara perkara sepele namun harus diadili atau sampai ke proses pengadilan. Sehingga terkesan tidak terciptanya rasa keadilan didalam masyarakat dan terkesan hukum tersebut tajam kebawah tumpul keatas, sehingga untuk menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat Kejaksaan Negeri Banjarnegara membentuk Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Banjarnegara.

Plh Bupati Banjarnegara H. Syamsudin, S.Pd., M.Pd dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI yang sangat memperdulikan permasalahan yang ada di seluruh lapisan masyarakat dan secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan jajaran sehingga Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica pada Desa Bawang dapat terbentuk sebagai sarana penyaluran keadilan yang hakiki. Dalam pembangunan negeri ini, peran masyarakat menjadi central demi menciptakan hidup yang lebih tenang dan nyaman, dengan adanya rumah RJ diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat. (Intel/Humas-KN.Bna)