Kamis, 28 Oktober 2021

Kejari Banjarnegara Gelar Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Serta Sosialisasi Jaga Desa Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se - Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara

Banjarnegara (28/10/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara melaksanakan Penyuluhan dan  Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se - Kecamatan Pagentan yang diselenggarakan hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 bertempat di Aula Lantai II Rumah Kepala Desa Kayuares Desa Kayuares Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan Penyuluhan dan  Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa ini merupakan kegiatan Ke–11 (kesebelas) atau Kecamatan Ke–11 (kesebelas) selama kurun waktu 1 (satu) tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh perangkat Desa disetiap Kecamatan. Kegiatan yang diikuti sebanyak 64 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Kesra, Kaur Keuangan atau Bendaraha Desa Dan Kaur Perencanaan Desa pada 16 Desa di Se - Kecamatan Pagentan dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.


Pelaksanaan kegiatan yang diawali sambutan Ketua FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Desa) Kecamatan Pagentan disampaikan oleh H. Kodam selaku Kades Kayuares, kemudian sambutan dan pengarahan oleh Camat Pagentan Agus Prasetyo, S. Sos, kegiatan yang juga turut dihadiri perwakilan anggota Forkopimca Pagentan Sertu Sumbono Anggota Babinsa mewakili Danramil - 18 / Pagentan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH mengawali penyampaian materi terkait Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan kepada para Perangkat Desa untuk dapat lebih memahami tugas tugas dari Kejaksaan, kemudian Kasi Intel menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan Dana Desa beserta Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa. Kemudian pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa disetiap Tahapan kegiatan pengelolaan Dana Desa, serta Penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.

Pada kesempatan kegiatan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH juga memberikan Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat melakukan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Pagentan dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas - tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.


Kegiatan Penyuluhan dan  Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang dipimpin oleh Kasi Intel Yasozisokhi Zebua, SH. bersama personil staf Intelijen selaku Tim Penerangan Hukum Dan Tim Jaksa Garda Desa Kejaksaan Negeri Banjarnegara. (Intel/Humas-KN.Bna)