Banjarnegara (30/09/2021),- Kejaksaan
Negeri Banjarnegara melalui Seksi Intelijen selaku Tim Penyuluhan Dan Penerangan
Hukum bersama Tim Peduli Anak peserta Diklat SPPA Angkatan LXI Tahun 2021 menyapa warga Banjarnegara melalui
kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum berupa Dialog Interaktif (talk show) dalam
Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang disiarkan live melalui
Radio Suara Banjarnegara FM 104.4 MHz pada Kamis 30 September 2021 pukul 09.00
Wib pagi bertempat diruang penyiaran Radio Suara Banjarnegara FM 104.4 MHz.
Penyuluhan dan Penerangan Hukum terpadu dilaksanakan bersama Tim Peduli Anak peserta Diklat Terpadu SPPA Regional Jawa Tengah dalam
rangka Tindak Lanjut (TL) Penyelesaian Tugas Akhir Penyelenggaraan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait. Diklat SPPA
Angkatan LXI Tahun 2021 pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan yang ditujukan kepada warga masyarakat Banjarnegara secara khusus pendengar
setia Radio Suara Banjanegara FM 104.4 MHz.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan
Hukum terpadu berupa Dialog Interaktif (talk show) yang difasilitasi oleh Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara, dengan Tema Anak Sebagai
Aset Bangsa. Turut sebagai Pemateri
(Narasumber) yakni Yasozisokhi Zebua, SH. (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Banjarnegara) selaku pendamping pelaksanaan Dialog Interaktif, bersama Ester,
SH., MH. (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksekusi Kejaksaan
Negeri Banjarnegara) Peserta Diklat SPPA dari unsur Kejaksaan (Jaksa).
Kemudian Briptu Dimas Restu Pratama
(Penyidik Unit PPA Reskrim Kepolisian Resor Banjarnegara) Peserta Diklat SPPA dari unsur Kepolisian
(Penyidik), Marsiti, SH (Bapas
Purwokerto)
Peserta Diklat SPPA dari
unsur Balai Pemasyarakatan (Petugas
Pembimbing kemasyarakatan), Wahyu Apriliyani W. Sst (Dinas Sosial Kabupaten
Banjarnegara) Peserta Diklat SPPA dari unsur PSPA / Pekerja Sosial Perlindungan Anak, dan Utami
Murdiyanti, SH (Peradi Cilacap) Peserta Diklat SPPA dari unsur Pengacara / Advokat
/ Penasihat Hukum.