Selasa 26 Januari 2021 Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Komplek Kantor DPR / MPR Senayan Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh para Pejabat Eselon II pada Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin menyampaikan meski masih dilanda pandemi Covid-19, tetapi dapat berjuang secara gigih untuk dapat keluar dari pandemi ini yang ditandai dengan dimulainya program vaksinasi nasional dan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tahun 2021 merupakan tonggak penentu bagi bangsa Indonesia untuk keluar dari Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, pada akhir tahun 2020 melalui Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo, telah menjadikan tema Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bentuk pengingatan, persiapan, dan penyusunan gerak, langkah serta kebijakan seluruh aparatur Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan program Pemerintah tersebut.
Selain dukungan terhadap PEN, Kejaksaan RI juga menggagas, merumuskan dan menyempurnakan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan harapannya agar Kejaksaan RI terus meningkatkan kepercayaan publik serta mengefektifkan pengawasan dan penegakan disiplin internal sehingga Kejaksaan RI menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Menindaklanjuti hal tersebut, 5 (lima) hari pasca Rakernas Kejaksaan, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin membentuk Satuan Tugas 53 melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020. Satuan Tugas ini merupakan sebuah tim terpadu yang terdiri dari bidang Intelijen dan Pengawasan yang diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini secara lebih cepat dan efektif berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan.
Selanjutnya, pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia tanggal 10 Desember 2020 serta pada Pembukaan Rakernas Kejaksaan 2020, Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan yang berkaitan dengan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat yaitu perlunya langkah strategis dalam penuntasannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, pada tanggal 29 Desember 2020, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat yang diketuai Wakil Jaksa Agung RI dengan output yaitu mampu melakukan percepatan penuntasan sekaligus merumuskan rekomendasi yang berkaitan dengan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Yang Berat tersebut.
Membuka lembaran tahun 2021, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin telah menerbitkan arahan kepada seluruh Jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, yaitu:
1. Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka pencapaian pembangunan nasional;
2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional;
3. Pembentukan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan serta penyelenggaraan pendidikan yang tematik;
4. Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi;
5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku;
6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara;
7. Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kebijakan yang telah disebutkan, tentunya terdapat pula pencapaian lain yang dilakukan oleh Kejaksaan RI sebagai berikut:
1. Kejaksaan RI menerima Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk 50 (lima puluh) Satuan Kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia dengan perincian 41 satuan kerja memperoleh predikat WBK dan 9 satuan kerja memperoleh predikat WBBM.
2. Kejaksaan RI telah launching e-tilang (tilang elektronik) versi 2.0 melalui Surat: Nomor: B-119/B/WJA/12/2020, tanggal 30 Desember 2020. Beberapa keunggulan dari e-tilang terbaru ini adalah penyaluran aplikasi ke satuan kerja yang tidak memerlukan CD namun dapat dilakukan akses secara online.
Selanjutnya pembayaran dibuka untuk semua bank dan termasuk pembayaran nonbank seperti OVO, Gopay, Tokopedia, bukalapak dll. E-Tilang versi 2.0 juga sudah terintegrasi dengan aplikasi lain. Misal e-piutang yang bahkan administrasi penyelesaian perkara, termasuk pelaporan akan otomatis tersaji langsung tanpa merepotkan petugas tilang membuat laporan.
Selain itu, bila ada kelebihan uang titipan dengan putusan denda, akan secara otomatis akan menerima uang kelebihan dari hasil debet dari rekening titipan tanpa perlu repot datang ke bank.
3. Kejaksaan meraih Peringkat Pertama Penghargaan BKN Award Tahun 2020 sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Komitmen Pengawasan dan Pengendalian Tertinggi.
Selanjutnya Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin menjelaskan secara komprehensif dan sistematis dalam Rapat Kerja antara lain :
1. Evaluasi kinerja Kejaksaan RI tahun 2020, capaian yang dilakukan dan kendala yang dihadapi serta rencana kerja dan target-target capaian Kejaksaan RI tahun 2021 dalam rangka efektifitas dan optimalisasi kinerja Kejaksaan RI.
2. Penanganan kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus PT. Asabri, kasus BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian kasus Jiwasraya dan kasus menarik perhatian publik lainnya serta sejauh mana tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
3. Strategi yang disusun Kejaksaan dalam meningkatkan kinerja baik dalam bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun di bidang penindakan dengan target-target realistis dan upaya yang akan dicanangkan untuk pencapaiannya termasuk penjelasan mengenai pembentukan satuan-satuan tugas di lingkungan Kejaksaan Agung.
4. Pengawasan internal yang lebih ketat terhadap perilaku dan kinerja Jaksa dan sistem pembinaan karir serta mewujudkan reformasi birokrasi Kejaksaan secara terencana, transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dan membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia;
5. Jaksa Agung akan terus meningkatkan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara yang terkait dengan upaya optimalisasi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan transparan serta mendukung upaya proses penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restoratif dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara.
Setelah Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin menjelaskan pertanyaan Komisi III DPR RI. secara lugas dan rinci, mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI dalam kesempatan tanggapan dan tanya jawab.
Rapat Kerja Jaksa Agung RI dengan Komisi III DPR RI tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengoptimalkan kinerja di tahun 2021 melalui pengalokasian anggaran yang lebih proporsional dalam rangka penguatan kewenangan institusi Kejaksaan termasuk Kejaksaan di daerah;
2. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara secara cermat dan teliti dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan dan berkeadilan dengan tetap memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian negara;
3. Komisi III DPR RI mendukung upaya digitalisasi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan dan mendukung Jaksa Agung untuk mengoptimalkan pelaksanaannya dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Rapat Kerja Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin dengan Komisi III DPR RI tersebut dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 5M dan 3T (K.3.3.1).