Rabu, 23 Desember 2020

, , , ,

Kejari Banjarnegara Optimalkan Pengawasan dan Pengawalan Pengelolaan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa


Foto Dok.Intel

Kejaksaan Negeri Banjarnegara- Rabu tanggal 23 Desember 2020 Bidang (Seksi) Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Program Jaga Desa Serta Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada Perangkat Desa Se Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara, bertempat di Aula Kantor Desa Ambal Kecamatan Karangkobar, turut sebagai pemateri atau narasumber langsung disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, S.H.


Foto Dok.Intel

Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Karangkobar, Personil Bhabinkamtibmas mewakili Kapolsek Kecamatan Karangkobar, Personil Babinsa mewakili Danramil Kecamatan Karangkobar, Pengurus FKPD Kabupaten Banjarnegara dalam hal ini Bendahara dan Humas, Ketua FKPD Kecamatan Karangkobar serta seluruh perangkat desa yakni kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa di 13 Desa se Kecamatan Karangkobar.

Pada pemaparan yang disampaikan Kasi Intel lebih menekankan dalam hal pengelolaan dana desa yang baik, akuntabel dan transparansi, juga menjelaskan tahapan tahapan pengelolaan dana desa mulai dari musrenbangdes dikemas menjadi RKPDes hingga menjadi APBDes, yang kemudian pelaksanaan kegiatan sebagaimana kegiatan yang telah tertuang dalam APBDes berikut tahapan tahapan setiap kegiatan, demikian juga pencairan dana atau pembayaran kegiatan serta terakhir pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Kasi Intel menjelaskan setiap tahapan kegiatan tersebut diatas pasti ada celah penyimpangan, contoh kecil saja dalam perencanaan ada penyusunan RAB, pembuatan atau penyusunan RAB harus sesuai dengan nilai yang wajar, bila RAB dibuat dengan harga yang tinggi tentu itu sudah ada indikasi mark’up demikian juga untuk tahapan berikutnya, jadi apapun pekerjaan yang dalam bentuk fisik diharap agar benar benar diperhatikan baik kualitas maupun kuantitas pekerjaan, termasuk yang saat ini dana desa lebih banyak dialihkan untuk pembayaran BLT, untuk BLT pun ada hal hal yang perlu diperhatikan seperti kriteria penerima BLT benar benar sesuai atau tidak, jangan sampai ada warga yang mampu dan memiliki pekerjaan tetap namun mendapatkan BLT sementara mungkin saja ada warga yang seharusnya mendapat BLT namun tidak menerima, bila hal ini terjadi tidak saja jadi masalah buat kepala desa namun dapat memicu konflik sesama warga.

Foto Dok.Intel

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua menambahkan, saat ini sangat banyak lembaga baik lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, terlebih lebih lembaga penegak hukum turut serta dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Adanya pengawasan ini jangan para perangkat desa merasa risih namun harusnya senang karena ada yang membantu mengawasi yang berfungsi mengingatkan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh para perangkat desa sehingga tidak salah langkah dan terhindar dari penyimpangan.

Kejaksaan sendiri memiliki Program Jaga Desa, program yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung RI kerjasama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam bentuk aplikasi namun aplikasi ini belum semua daerah berjalan, sehingga selama ini Program Jaga Desa lebih sering dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Mengingat kegiatan yang dilakukan selama ini hanya dalam bentuk kegiatan sosialisasi sehingga Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua berupaya mengembangkan Program Jaga Desa diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, kedepan Program Jaga Desa tidak hanya sebatas kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan dan Penerangan Hukum saja, namun Kasi Intel membuka Ruang Layanan Konsultasi kepada seluruh Perangkat Desa, sebagai ruang konsultasi dan berdiskusi terkait permasalahan dalam pengelolaan DD/ADD atau permasalahan permasalahan lain yang dialami para perangkat desa dilapangan yang dapat menjadi penghambat kegiatan pembangunan di desa. Bidang (Seksi) Intel Kejari Banjarnegara melalui Program Jaga Desa siap melayani dengan harapan adanya layanan ruang konsultasi ini nanti maka para perangkat desa tidak akan merasa sulit dan ragu lagi.

Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Program Jaga Desa saat ini belum semua dapat dilaksanakan mengingat waktu dan situasi pandemi, namun beberapa kecamatan telah dilaksanakan seperti Kecamatan Wanayasa, Kecamatan Pagedongan, Kecamatan Banjarmangu, dan sekarang Kecamatan Karangkobar. Untuk berikutnya diupayakan seluruh perangkat desa diseluruh kecamatan se kabupaten Banjarnegara dapat memanfaatkan wadah program jaga desa ini, nanti kami akan formulasikan dengan melibatkan pihak pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Inspektorat, dan pihak pihak terkait lainnya termasuk Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKPD).