Rabu, 29 Januari 2020

, , ,

Luhkum Jelaskan Program Jaga Desa

Foto:dokknbna/int.

WANAYASA-Kejaksaan Negeri Banjarnegara kembali menggelar penyuluhan hukun bagi 98 perangkat desa di Kecamatan Wanayasa, Rabu (29/1/2020). Camat Wanayasa dan para Kades, serta perwakilan anggota BPD masuk dalam program Bitmatkum Kejari Banjarnegara tahun 2020.

Kepala Kejari Banjarnegara melalui Kasi Intelijen Amirudin SH., MH bersama Jaksa Fungsional Rasyid Juliansyah, SH, MH memaparkan program Jaga Desa.

Amirudin menjelaskan untuk memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan terkait pengelolaan keuangan desa, karena hal ini merupakan bagian paling dalam penggunaan anggaran.

"Agar pihak desa lebih berhati hati dalam pengelolaan keuangan desa, terutama Dana Desa T.A. 2020,"katanya.

Dijelaskan Perbedaan DD T.A. 2020 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa di DD T.A. 2020 transfer dari rekening pusat adalah langsung ke rekening desa dan tidak melalui rekening daerah. Selain itu proporsi pencairan per termin berubah dari yg sblmnx 20%-40%-40% menjadi 40%-40%-20%.

Sebagaimana disebutkan dalam Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12 bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.(*)