Infrastruktur merupakan pembangunan pemerintah desa yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Ketua Tim TP4D yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarnegara Amiruddin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pendampingan Tim merupakan program yang harus dilaksanakan.
"Meski TP4D telah dinyatakan bubar oleh Jaksa Agung, bukan berarti kegiatan TP4D yang telah diajukan pendampingan pada tahun 2019 tidak kita selesaikan,"katanya .
"Tanggung Jawab pendampingan hingga akhir tahun 2019 tetap akan kita laksanakan sesuai tanggung jawab dan tugas TP4D."Tambahnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Desa Gripit, Sugeng menyatakan berterima kasih atas pendampingan yang selama ini dilakukan oleh Tim TP4D Kejaksaam Negeri Banjarnegara. Sehingga proses pembangunan infrastruktur makam salah satu sesepuh dan leluhur Kab. Banjarnegara tersebut dapat berjalan dengan lancar serta tiada halangan.
"Kami selaku pemerintah desa tetap membutuhkan pendampingan kejaksaan guna meminimalisir kesalahan yang mengakibatkan sentuhan dengan hukum,"katanya.
Ditambahkan Sugeng bahwa pendampingan seperti ini juga sebagai bentuk kerjasama bidang hukum dalam pembangunan desa, sehingga apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.(*)
cok