Senin, 01 November 2021

Kejaksaan Negeri Banjarnegara Menerima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Pembunuhan Terhadap Istri Di Batur

 

Banjarnegara (01/11/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui Seksi Tindak Pidana Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Pembunuhan dalam hal ini tersangka Rendika Setiawan Alias Rendi (RS / 25 Tahun) Warga Desa Gembol Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara, tersangka dan barang bukti perkara tersebut diterima oleh Jaksa Agil Januari Utomo, SH dan Jaksa Purna Nugrahadi, SH, MH keduanya selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut pada hari Senin tanggal 01 November 2021 diruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara Jl. Ahmad Yani No 18 Krendegan Banjarnegara. 

Dalam pemeriksaan, tersangka Rendika Setiawan Alias Rendi (RS / 25 Tahun) mengakui perbuatannya, tersangka melakukan pembunuhan terhadap Korban Yohana Saputri alias Hana yang tak lain adalah istrinya tersangka sendiri, peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Desa Turut Dukuh Buntu Desa Bakal Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara. Saat itu korban sedang berjalan kaki menuju rumah orangtuanya kemudian tersangka dengan mengendarai sepeda motor menghentikan korban dan memarkirkan sepeda motor nya disebelah korban. Lalu tersangka turun dari sepeda motor dan menarik korban dengan tangan kirinya lalu meminta korban untuk pulang kerumah namun korban tidak mau, mendengar jawaban korban lalu tersangka mengeluarkan sebilah pisau dapur dari saku kanan tersangka yang telah disiapkan tersangka dari rumah kemudian membuka kerudung korban dan mengayunkan pisau tersebut ke leher korban sebanyak 5 kali. 

Saat masih melakukan kekerasan terhadap korban tiba tiba seseorang datang sehingga tersangka menghentikan perbuatannya dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Bahwa korban Yohana Saputri alias Hana akhirnya tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 15.45 Wib. Dari pengakuan tersangka melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dan emosi dimana korban menjalin hubungan dengan lelaki lain. 


Dalam Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) saat pemeriksaan tersangka didampingi Penasihat Hukum tersangka yang ditunjuk dari LBH Banjarnegara serta dengan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara oleh Kasi Intel Yasozisokhi Zebua, SH. Atas perbuatan tersangka yang merampas nyawa orang lain diancam hukuman pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh sebagaimana pasal 340 KUHP atau paling lama 15 tahun sebagaimana pasal 338 KUHP (Intel/Humas-KN.Bna)