Selasa, 07 September 2021

Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Serta Sosialisasi Jaga Desa Kepada Perangkat Desa Se - Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara


Banjarnegara (07/09/2021),- Setelah pemberlakukan PPKM Darurat pada Wilayah Kabupaten Banjarnegara menurun ke Level 2, Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara kembali melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa Kepada para Perangkat Desa, saat ini kepada perangkat Desa Se - Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 bertempat di Gedung Pedepokan Petapakan Suci Muhamadyah Wanadadi Desa Wanadadi Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.


Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa dilaksanakan dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa yang diikuti oleh Perangkat Desa Se - Kecamatan Wanadadi terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi Kesra dan TPK setiap Desa Se - Wilayah Kecamatan Wanadadi. Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa  pada Kecamatan Wanadadi adalah merupakan kegiatan Ke - 7 (ketujuh) atau Kecamatan Ke - 7 dimana Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui bidang Intelijen telah melaksanakan Kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaga Desa di 7 (tujuh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun 2021 ini.

Diawali sambutan Ketua FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Daerah) Kecamatan Wanadadi dalam hal ini oleh Sigit Utoyo Kepala Desa Wanadadi kemudian sambutan Camat Wanadadi Mokhamad Latiful. AP. Kegiatan yang juga turut dihadiri perwakilan Forkopimca Wanadadi yakni Brigadir Feri Dian Prabowo, SH Babinkamtibmas Polsek Wanadadi mewakili Kapolsek Wanadadi dan Serma Susilo Babinsa Koramil – 03 / Wanadadi mewakili Danramil – 03 / Wanadadi.


Kegiatan yang diawali pengarahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Trianono, SH dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian diteruskan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH yang memberikan pemahaman tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, kemudian Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan Penyimpangan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa disetiap Tahapan, selanjutnya Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Dan terakhir terkait Penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Purna Nugrahadi, SH, MH. Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Kemudian kegiatan diakhiri sesi diskusi atau tanya jawab dimana beberapa para perangkat desa yang mengikuti kegiatan menyampaikan beberapa pertanyaan.

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Wanadadi dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas - tugas dalam Pemerintahan Desa.


Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Tim Penerangam Hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH. bersama para personil staf Intelijen Arif  Widianto, SH. Kasubsi Teknologi Informasi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum pada Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Ekyatida Tugas Desmanto, S.Kom. Staf Intelijen dan Pengelola Tata Naskah pada Kejari Banjarnegara, Rizza Oktavia Tunggal Putri, SH. Staf Intelijen dan Analisis Penuntutan pada Kejari Banjarnegara. (Intel/Humas-KN.Bna)